Hak Memaafkan Dalam Hukum Pidana Islam

Salah satu perbedaan hukum pidana Islam dengan hukum positif terlihat jelas pada delik pembunuhan atau pelukaan. Perbedaan ini terletak pada dipertimbangkannya hak dari korban pelukaan atau hak bagi keluarga pada korban pembunuhan.

Dalam hukum pidana Islam dikenal adanya asas pemberian ma’af. Sehingga korban dari penganiayaan ataupun keluarga korban pembunuhan dapat memberikan pema’afan kepada pelaku. Delik pembunuhan misalnya, maka pelaku diancam hukuman had yang dalam hal ini adalah qisas. Sesuai firman Allah:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh….” (al-Baqarah: 178)

Perlu diketahui, bahwa dalam hukuman had, ada hak Allah dan hak manusia. Namun dalam hal tindak pidana pembunuhan dan pelukaan atau penganiayaan, yang lebih dominan adalah hak insani atau hak manusia. Hal ini terlihat pada sambungan ayat di atas:

“….maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diyat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu maka baginya siksa yang amat pedih” (al-Baqarah: 178)

Dari ayat tersebut di atas dapat difahami bahwa bagi keluarga korban pembunuhan, diberikan hak mema’afkan, sehingga gugurlah hukuman qisas dan diganti dengan hukuman membayar diyat (uang dispensasi) kepada keluarga korban. Begitu pula dengan delik pelukaan atau penganiayaan.

Disini terlihat jelas bahwa hak korban atau keluarga korban turut dipertimbangkan dalam penjatuhan hukuman. Berbeda dengan hukum positif, delik pembunuhan merupakan delik public yang hak sepenuhnya berada di tangan negara atau Undang-undang. Walaupun keluarga korban memberikan hak ma’afnya, tidak akan mempengaruhi penjatuhan hukuman, sehingga hukuman tidak akan menjadi lebih ringan atas pema’afan tersebut.

Sumber: http://hukum-islam.co.cc
Share this article :
 

Posting Komentar

silahkan tulis komentar anda!!!

 
Copyright © 2008. Blog Elharawy
Template by Creating Website