Latest Post
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri artikel. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri artikel. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Kamus Istilah Blog


Buat kamu masih hijau yang belum tahu banyak tentang dunia blog, ini ada beberapa istilah-istilah yang perlu kamu ketahui. Buat yang sudah merah, yang sudah banyak makan garam dunia blog juga nggak ada salahnya kok baca-caca artikel ini. Disini sengaja tidak disusun menurut abjad tapi disusun berdasarkan kategori masing-masing.

* Blog
Blog : istilah yang pertama kali digunakan oleh Jorn Barger untuk menyebut kelompok website pribadi yang selalu diupdate secara kontinyu dan berisi link-link ke website lain yang mereka anggap menarik disertai dengan komentar-komentar.
Weblog : istilah lain dari blog.
Blogging : kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam dunia blog.
Blogger : seseorang yang melakukan blogging.
arti lainnya: sebuah layanan blog dari google.
Blogosphere : komunitas dalam blogging.
Posting : kegiatan untuk mengirimkan artikel ke dalam blog.

* Bentuk-Bentuk Blogging
Photoblogging : sebuah blog yang difokuskan pada dunia Photografi dan gambar-gambar.
Podcasting : metode untuk mendistribusikan file multimedia (video/audio) secara online melalui feeds
Autocasting : bentuk podcasting secara otomatis.
Blogcasting : penggabungan blog dan postcas dalam sebuah wensite.
Vlog / Vlogging : jenis blogging yang lebih senang menggunakan video daripada text.
Audioblog / Audioblogging : jenis blogging yang lebih senang menggunakan audio/musik daripada text.
Moblogs / Moblogging kegiatan blogging dengan menggunakan HP (handphone).

* Komponen dan Fungsi-Fungsi Blog
Index page : halaman depan dari blog.
Header : bagian paling atas blog.
Footer :bagian paling bawah blog.
Sidebar : kolom-kolom yang berada di sisi blog.
Link : proses untuk menghubungkan ke suatu postingan/kontent atau ke web/blog yang lain.
Archive : sekumpulan/arsip dari semua postingan. Bisa dikelompokkan dalam bulan, tahun dsb.
Categories : sekumpulan/sekelompok spesifik dari beberapa artikel.
Commnets : Kompentar-komentar dari para pembaca blog.
Captcha : kependekan dari "Completely Automated Public Turing test to tell Computers and Humans Apart", yaitu sebuah gambar yang berisi kata atau huruf yang harus diketikkan untuk verifikasi. Berguna untuk menangkal spam.
Ping (Packet Internet Grouper) : berfungsi untuk memberitahu layanan-layanan yang berhubungan dengan blog (seperti tchnocarty dkk) bahwa kita baru menambah atau mengupdate konten blog kita.
Trackback : berfungsi untuk memberitahu bahwa kita me-link ke postingan atau kontent blog orang lain.
Blogroll : sekumpulan link yang dijukan ke blog yang lain.
Template : desain dasar blog.
Plugin : sebuah file yang berfungsi untuk menambah feature2 blog.
Dashboard : sebuah tampilan yang berisi kontrol-kontrol, tool, setting dll saat pertama kali kita login ke blog account.

*Penyedia Layanan Blog
Blogger/Blogspot : Layanan blog gratis dari google.
Wordpress : Salah satu layanan blog gratis yang lain, memiliki feature yang lebih lengkap daripada blogger.com tapi kita tidak bisa mengotak-atik script HTML, kalo mau mengedit harus bayar dulu, jadi buat yang gratisan nggak bisa ngedit.
LiveJournal : Tolls blogging gratis dari SixApart
TypePad : Tolls blogging tidak gratis (bayar) dari SixApart.

* Bloging Habits
Metablogging : menulis artikel tentang blogging.
Blogstipation : blogger yang sedang malas ngeblog, karena sedang bad mood atau nggak pingin ngeblog.
Blogopotamus : Postingan blog yang sangat panjang.
Bleg : adalah ketika seseorang memohon pada sebuah blog.
Blego : Blog+Ego, ukuran kekayaan blogger.
Blog Hopping : Berpindah-pindah dari satu blog ke blog yang lain.
Blogroach : Komentator yang tidak setuju dengan postingan atau kontent suatu blog, biasanya diungkapkan dengan kata-kata yang kasar.
Blogoholic : Pecandu Blog.
Blogorific / Blogtastic Suatu hal yang dahsyat dari perkataan blogger.
Blogsit : Pemeliharaan blog ketika sang pemilik utama blog sedang bepergian atau sedang liburan.
Blogvertising/Blogvert : Iklan-iklan yang ada di blog.
Blurker : Pembaca blog yang hanya melihat-lihat saja, tidak memberikan komentar atau apapun.
Blogathon : mengaupdate blog setiap 30 menit dan selama 24 jam non-stop.
Blogiversary : Ulang tahun Blog.
Blog Carnival : Link ke artikel yang lain yang disamarkan dengan topik yang spesifik.
Multiblog : menjalankan banyak blog.
Blog Tipping : pujian atau ucapan selamat setiap tanggal 1 setiap bulannya.
Blogger Bash : Pesta para blogger.
Reciprocal Links / Link Exchange : atau Link Love, saling me-link antara blog yang satu dengan blog yang lain.
Linkbaiting : menulis artikel yang bagus supaya dilink oleh blog yang lain.
Hitnotice : me-refresh browser berulang-ulang untuk melihat hit-counter atau melihat apakah ada komentar yang baru atau tidak.
Blogstorm / Blogswarm : Kegiatan komunitas blogger yang sangat besar.
Blogsnop : menolak respon dari komentator yang bukan temannya.
Doppelblogger : blogger yang menjiplak konten dari blog orang lain.
Blogophobia takut terhadap blog atau blogging.
Blogeerel : opini yang sama yang dikirim berulang-ulang pada sebuah blog.

Aduh capek nih, ngaso dulu ah, minum kopi dulu bos biar seger. huuaaaahhhhh...
hup..hap..hup..hap..huaaaahhhhhhhhhh
yak, udah seger lagi, mari kita lanjutkan.

* Tipe-Tipe Blogger
Problogger : Blogger yang sudah profesional.
Blogebrity : Blogger yang sangat terkenal, kayak selebriti gitu.
Blogerati : Komunitas Blogger yang sudah pinter-pinter.
Blognoscenti : Blogger yang memiliki kemampuan yang spesial.
Commnetariat : Komunitas para komentator (lho emangnya ada? ).
Dooced : kehilangan pekerjaan gara-gara blognya.
Blogther : teman/saudara/keluarga blogger.
Blogstar : Blogger yang mengoperasikan blog yang sangat populer.

* Web/Blog Feeds
Web Feed : format data yang disediakan untuk user agar bisa berlangganan pada postingan sebuah blog.
RSS : adalah sebuah file berformat XML untuk sindikas. RSS mengijinkan kita untuk berlangganan kepada web/blog yang menyediakan umpan (feed) RSS. RSS kependekan dari Really Simple Syndication (RSS 2.0), Rich Site Summary (RSS 0.91, RSS 1.0), RDF Site Summary (RSS 0.9 and 1.0).
XML : (eXtensible Markup Language).
RDF : (Resource Description Framework)
Atom : hampir sama dengan web feed.
Photofeed : web feed dengan lampiran gambar.

Sumber: http://trik-tips.blogspot.com
 

KONSPIRASI BARAT DALAM MENGHANCURKAN ISLAM

Komunitas Internasional mesti mempertimbangkan dengan sangat hati-hati terhadap elemen-elemen, kecenderungan-kecenderungan, dan kekuatan-kekuatan mana dalam Islam yang mereka ingin perkuat; apa sasaran dan nilai-nilai dari persekutuan potensial yang berbeda itu; dan siapa yang akan dijadikan anak didiknya; dan konsekuensi-konsekuensi lebih besar seperti apa yang akan tampak ketika memperluas agenda-agenda masing-masing; termasuk resiko mengancam atau mencemari kelompok-kelompok atau orang-orang yang sedang dibantu oleh AS dan sekutunya.

Komunitas Internasional membagi Umat Islam dalam Empat Kelompok, yaitu:
Fundamentalis: yaitu kelompok masyarakat Islam yang menolak nilai- nilai Demokrasi dan kebudayaan Barat Kontemporer, serta menginginkan formalisasi penerapan Syariat Islam.
Tradisionalis: yaitu kelompok masyarakat Islam Konservatif yang mencurigai modernitas, inovasi dan perubahan. Mereka berpegang kepada substansi ajaran Islam tanpa peduli kepada formalisasinya.
Modernis: yaitu kelompok masyarakat Islam Modern yang ingin Reformasi Islam agar sesuai dengan tuntutan zaman, sehingga bisa menjadi bagian dari modernitas.
Sekularis: yaitu kelompok masyarakat Islam Sekuler yang ingin menjadikan Islam sebagai urusan privasi dan dipisah sama sekali dari urusan negara.

Komunitas Internasional melakukan penilaian terhadap tiap kelompok sebagai berikut :
Fundamentalis: sangat anti Barat sehingga menjadi ancaman bagi demokrasi dan modernitas. Mendukung kelompok ini bukan suatu opsi bagi Barat, kecuali untuk pertimbangan taktis sementara. Penghancuran Fundamentalis menjadi suatu keharusan.
Tradisionalis: tidak anti Barat tapi penuh kecurigaan terhadap modernitas, sehingga mudah terpengaruh oleh Fundamentalis. Karenanya, kelompok ini harus dirangkul dan dijauhkan dari Fundamentalis, tapi mesti selalu diwaspadai.
Moderni: Pro Demokrasi dan Modernitas serta dekat dengan Barat dalam nilai dan kebijakan, sehingga bisa digunakan untuk mengcounter berbagai pemikiran Islam Fundamentalis. Namun ada kendala-kendala serius bagi Modernis di tengah masyarakat Islam.
Sekularis: Pro Barat dan bisa dimanfaatkan, namun terkadang sulit menjadi sekutu karena afiliasi ideology yang berbeda. Karenanya, kelompok ini hanya bisa dimanfaatkan sepanjang memiliki ideology yang menopang demokrasi dan modernitas.

Komunitas Internasional menetapkan strategi terhadap tiap kelompoksebagai berikut:
1. Mengkronfotir dan Menentang Kaum Fundamentalis, dengan jalan : (a) Menentang tafsir mereka atas Islam dan menunjukkan ketidak-akuratannya
(b) Mengungkap keterkaitan mereka dengan kelompok-kelompok dan aktivitas-aktiviats illegal.
(c) Mengumumkan konsekuensi dari tindak kekerasan yang mereka lakukan.
(d) Menunjukkan ketidak-mampuan mereka untuk memerintah.
(e) Memperlihatkan ketidak-berdayaan mereka mendapatkan perkembangan positif atas negara-negara mereka dan komunitas-komunitas mereka.
(f) Mengamanatkan pesan-pesan tersebut kepada kaum muda, masyarakat tradisionalis yang alim, kepada minoritas kaum muslimin di Barat, dan kepada wanita.
(g) Mencegah menunjukkan rasa hormat dan pujian akan perbuatan kekerasan dari kaum Fundamentalis, ekstrimis dan teroris.
(h) Kucilkan mereka sebagai pengganggu dan pengecut, bukan sebagai pahlawan.
(i) Mendorong para wartawan untuk memeriksa isu-isu korupsi, kemunafikan, dan tidak bermoralnya lingkaran kaum fundamentalis dan kaum teroris.
(j) Mendorong perpecahan antara kaum fundamentalis.

Beberapa bukti tindakan untuk memojokkan kelompok yang disebut Fundamentalis oleh barat tersebut adalah: menafsirkan Al-Qur’an secara sengaja untuk menyesatkan dengan menyatakan penentangan dan pengharaman poligami pada satu sisi, namun menghalalkan perkawinan sejenis, lesbianisme dan homoseksual, mengulang-ulang tayangan gambar yang out of date dan tidak relevan terkait aksi-aksi umat Islam yang dinilai mengandung kekerasan di televisi, sementara itu kegiatan dari berbagai ormas Islam yang bersifat konstruktif seperti menjadi relawan didaerah bencana alam tidak pernah sekalipun ditayangkan, “mengeroyok” dan menyerang argumen narasumber yang berasal dari kelompok yang dianggap fundamentalis dengan format acara dialog televisi 3 lawan 1 seperti acara Todays Dialogeu, Save Our Nation, Topik Minggu Ini, wawancara khusus dan lain sebagainya, memenjarakan aktivis-aktivis islam dengan tuduhan teroris atau sebagai pelaku kekerasan, menghapus panggilan kehormatan kiyai, ustadz, habib dalam pemberitaan media massa terhadap aktivis islam yang dianggap fundamentalis.
2. Mendorong Kaum Tradisionalis untuk melawan Fundamentalis, dengan jalan:
(a) Dalam Islam tradisional ortodoks terdapat elemen-elemen demokrasi yang dapat dipakai untuk mengcounter Islam fundamentalis otoriter yang represif dan otoriter.
(b) Menerbitkan kritik-kritik kaum tradisionalis atas kekerasan dan ekstrimisme yang dilakukan kaum fundamentalis.
(c) Mendorong perbedaan antara kaum tradisionalis dan fundamentalis.
(d) Mencegah aliansi antara kaum tradisionalis dan kaum fundamentalis.
(e) Mendorong kerja sama antara kaum modernis dan kaum tradisionalis yang lebih dekat dengan Kaum modernis.
(f) Jika memungkinkan, didik kaum tradisionalis untuk mempersiapkan diri mereka untuk mampu melakukan debat dengan kaum fundamentalis. Karena Kaum fundamentalis secara retorika seringkali lebih superior, sementara kaum tradisionalis melakukan praktek politik „Islam pinggiran” yang kabur .
(g) Di tempat-tempat seperti di Asia Tengah, mereka mungkin perlu untuk dididik dan dilatih dalam Islam ortodoks untuk mampu mempertahankan pandangan mereka.
(h) Melakukan diskriminasi antara sektor-sektor tradisionalisme yang berbeda.
(i) Memperuncing khilafiyah yaitu perbedaan antar madzhab dalam Islam, seperti Sunni – Syiah, Hanafi – Hambali, Wahabi – Sufi, dll.
(j) Mendorong Kaum Tradisionalis agar tertarik dengan modernisme, inovasi dan perubahan.
(k) Mendorong mereka untuk membuat isu opini-opini agama dan mempopulerkan hal itu untuk memperlemah otoritas dari penguasa yang terinspirasi oleh paham Kaum Fundamentalis.
Mendorong popularitas dan penerimaan atas Sufisme.

Beberapa contoh yang menjadi bukti aktivitas program ini diantaranya adalah membiayai beasiswa aktivis JIL seperti Ulil Abshar Abdalah, Sumanto Al Qurtubi Cs untuk sekolah di Amerika Serikat, memuat artikel-artikel yang menghina dan melecehkan Islam di berbagai surat kabar, mengadu domba dengan cara polemik di surat kabar yang tak berkesudahan antara HTI dengan Kiyai Hasyim Muzadi tentang khilafah, membuatt issu “rebutan masjid” antara PKS dengan Muhammadiyah, memanipulasi dan membajak simbol-simbol ormas islam seperti NU dan Banser, seperti yang dilakukan oleh AKKBB, Guntur Romli dan Nuril dalam peristiwa Monas dan peristiwa di pengadilan negeri Jakarta Pusat dan dibenturkan dengan FPI. Serta berita yang terbaru adalah promosi kepada Ulil Abshar Abdalah untuk menjadi Ketua Umum PB Nahdatul Ulama, agar NU dapat dijadikan kendaraan kelompok Liberal dalam mengacak-ngacak Islam dari dalam.
3. Mendukung sepenuhnya Kaum Modernis, dengan jalan : (a) Menerbitkan dan mengedarkan karya-karya mereka dengan biaya yang disubsidi.
(b) Mendorong mereka untuk menulis bagi audiens massa dan bagi kaum muda.
(c) Memperkenalkan pandangan-pandangan mereka dalam kurikulum pendidikan Islam.
(d) Memberikan mereka suatu platform publik.
(e) Menyediakan bagi mereka opini dan penilaian pada pertanyaan-pertanyaan yang fundamental dari interpretasi agama bagi audiensi massa dalam persaingan mereka dengan kaum fundamentalis dan tradisionalis, yang memiliki Web sites, dengan menerbitkan dan menyebarkan pandangan-pandangan mereka dari rumah-rumah, sekolah-sekolah, lembaga-lembaga, dan sarana yang lainnya.
(f) Memposisikan sekularisme dan modernisme sebagai sebuah pilihan “counterculture” bagi kaum muda Islam yang tidak puas.
(g) Memfasilitasi dan mendorong kesadaran akan sejarah pra-Islam dan non-Islam dan budayannya, di media dan di kurikulum dari negara-negara yang relevan.
(h) Membantu dalam membangun organisasi-organisasi sipil yang independent, untuk Mempromosikan kebudayaan sipil (civic culture) dan memberikan ruang bagi rakyat biasa untuk mendidik diri mereka sendiri mengenai proses politik dan mengutarakan pandangan-pandangan mereka.
Beberapa bukti tindakan dalam program ini adalah: mengubah muatan kurikulum pendidikan di pesantren-pesantren dengan biaya dari negara-negara barat, menggunakan slogan-slogan “time is Money, “dengan pengeluaran sekecil-kecilnya menghasilkan pendapatan yang sebesar-besarnya”, pada masa lalu dalam mata pelajaran PMP dikenalkan gambar-gambar rumah ibadah masing-masing agama dengan tulisan dibawahnya “semua agama sama”, mendirikan berbagai LSM baru yang bergerak dibidang kajian dan filsafat Islam, seperti Wahid Institute, Ma’arif Institute, LkiS, Yayasan Fahmina, LSAF, ICIP, ICRP dan lain-lain, menyebarluaskan artikel dan tulisan produksi LSM-LSM yang dibiayai Amerika, yang intinya menyatakan bahwa semua agama adalah hasil karya manusia dan merupakan peradaban manusia, untuk tujuan menggoyahkan keyakinan iman agama Islam, membiayai web site JIL, blogg Guntur Romli dan siaran radio kongkow bareng Gus Dur.
4. Mendukung secara selektif Kaum Sekularis, dengan jalan:
(a) Mendorong pengakuan fundamentalisme sebagai suatu musuh bersama
(b) Mematahkan aliansi dengan kekuatan-kekuatan anti Amerika berdasarkan hal-hal seperti nasionalisme dan ideologi kiri.
(c) Mendorong ide bahwa agama dan Negara juga dapat dipisahkan dalam Islam dan bahwa hal ini tidak membahayakan keimanan tapi malah akan memperkuatnya.
Beberapa contoh tindakan ini adalah: membangun mitos tentang sekulerisme, memanipulasi hari peringatan Pancasila untuk kepentingan sekularisme, pluralisme dan liberalisme, mengkampanyekan penampilan ke-soleh-an individual dan mencegah berlakunya perda-perda yang disebut perda syariat.
Untuk menjalankan program-program diatas maka, dalam dokumen Building Moderate Muslim Networks, Pemerintah Amerika Serikat harus menyediakan dana bagi individu-individu dan lembaga-lembaga seperti LSM, pusat kajian di Universitas-Universitas Islam maupun Universitas umum lainnya dan membangun jaringan antar komponen tersebutuntuk memenuhi tujuan-tujuan Amerika.
Sebagai contoh keberhasilan membangun jaringan ini adalah apa yang pernah ditempuh oleh Amerika Serikat ketika mensponsori Kongres Kebebasan Budaya(Conggress of Cultural Freedom), dimana pertemuan ini berhasil membangun komitmen antar elemen untuk membentuk jaringan anti komunis. Upaya yang serupa juga perlu dilakukan untuk membangun jaringan anti Islam. Bahkan bila perlu, sikap tidak setuju dengan kebijakan Amerika perlu sesekali ditampilkan oleh para aktivisnya sekedar untuk menampilkan citra independen dari Amerika dan Barat serta membangun kredibiltas semu para aktivis liberal pro barat, demi mencapai tujuan utamanya memusuhi Islam secara keseluruhan.
Amerika dan Barat dalam dokumen tersebut sepenuhnya sadar bahwa mereka terlibat dalam sebuah peperangan yang merupakan perang dengan senjata maupun perang ide. Dalam konteks ini Amerika dan Barat ingin memenangkan perang dengan cara “ketika ideologi kaum ekstrimis tercemar dimata penduduk tempat asal ideologi itu dan dimata pendukung pasifnya”. Kalimat ini jelas adalah merupakan tujuan Amerika dan Pihak barat lainnya untuk menghancurkan Islam dan menjauhkan Islam dari ummat.
Pembangunan jaringan muslim moderat ini dilakukan pada tiga level:
(a) Menyokong jaringan-jaringan yang ada;
(b) Mengidentifikasi jaringan dan mempromosikan kemunculan dan pertumbuhannya.
(c) Memberikan kontribusi untuk membangun situasi dan kondisi bagi berkembangnya faham pluralisme dan sikap toleran.
Sebagai pelaksana proyek ini Departemen Luar Negeri AS dan USAID telah memiliki mandat dan menunjuk kontraktor pelaksana untuk menyalurkan dana dan berhubungan dengan berbagai LSM, Individu di negeri-negeri muslim yaituNational Endowment for Democracy (NED), The International Republican Institute (IRI) The National Democratic Institute (NDI), The Asia Foundation (TAF), dan The Center for Study of Islam and Democracy (CSID).
Usaha untuk membangun jaringan muslim moderat ini pada fase pertama adalah dengan fokus pada sebuah kelompok inti dengan metodelogi organisasi-organisasi bawah tanah, yang kemudian berdasarkan penilaian Amerika baru ditingkatkan menjadi jaringan terbuka apabila situasi dan kondisi memungkinkan.
Adapun kelompok-kelompok yang dijadikan sasaran untuk direkrut dan dijadikan anak didik Amerika dan Barat adalah :
(a) Akademisi dan Intelektual Muslim Liberal dan Sekuler;
(b) Cendikiawan Muda Muslim yang Moderat;
(c) Kalangan Aktivis Komunitas;
(d) Koalisi dan Kelompok Perempuan yang mengkampanyekan kesetaraan gender;
(e) Penulis dan Jurnalis (wartawan) yang moderat.
Para pejabat di kedutaan Amerika yang berada di negeri-negeri muslim harus memastikan bahwa kelompok ini terlibat dan sesering mungkin melakukan kunjungan ke Amerika Serikat.
Sementara itu program-program prioritas untuk mendukung pembangunan jaringan muslim moderat ini diletakkan pada sektor:
(a) Pendidikan Demokrasi, yaitu dengan mencari pembenaran dari nash-nash dan sumber-sumber Islam terhadap demokrasi dan segala sistemnya.
(b) Dukungan pada Media massa untuk melakukan liberalisasi pemikiran;Kesetaraan Gender, yang merupakan medan tempur utama dalam perang pemikiran dengan kelompok Islam;
(c) Advokasi Kebijakan, untuk mencegah agenda politik kelompok Islam.
Pihak Amerika juga sadar bahwa ide-ide radikal berasal dari Timur Tengah, oleh karenanya perlu dilakukan upaya “Arus Balik” yaitu menyebarkan ide-ide dan pemikiran dari intelektual-intelektual moderat dan modernis yang berhasil dicuci otak dan setuju dengan westernisasi dan gaya hidup barat, yang bukan berasal dari Timur Tengah, seperti Indonesia. Tulisan dan pemikiran moderat dari kalangan diluar Timur Tengah ini harus sesegera mungkin diterjemahkan dalam bahasa arab untuk disebarkan di kawasan Timur Tengah.
Disinilah terdapat jawaban, mengapa akhir-akhir ini Indonesia sering dijadikan tempat pertemuan Internasional cendikiawan dan intelektual muslim dari berbagai negara yang disponsori oleh Amerika dan negara barat lainnya. Dan saat ini banyak sekali produk-produk baik berupa tulisan maupun film yang diproduksi oleh kaum “intelektual islam indonesia” yang disebarkan dan diterjemahkan dalam bahsa arab. Semua bantuan dana dan dukungan politik ini tujuan utamanya adalah untuk memerangi Islam dan Umat Islam.
Dalam konteks politik di Indonesia, secara keseluruhan agenda-agenda yang disusun oleh koalisi Zionis Salibis Internasional tersebut tengah berjalan. Bisa kita lihat bukti-bukti dari berbagai fenomena yang ada di kehidupan masyarakat Indonesia. Bermunculannya berbagai LSM yang didirikan oleh tokoh-tokoh “Islam” yang memproduk berbagai materi anti Islam dan memusuhi Islam, media massa yang selalu memberitakan negatif tentang umat Islam, bermunculannya tokoh-tokoh liberal yangn memegang posisi sebagai opnion maker, bahkan dalam penyusunan kabinet yang terakhir ini, posisi-posisi kunci diserahkan kepada orang-orang yang sangat pro Amerika, seperti menteri-menteri bidang perekonomian yang sejak dulu hingga sekarang selalu dipegang oleh kelompok yang sama.
Inti dari seluruh dokumen yang diproduksi berbagai lembaga proxy zionis adalah berisi agenda tantang rencana menghancurkan Islam dari dalam, yaitu dengan menggunakan berbagai kaki tangan mereka alias antek mereka untuk memecah belah, mengadu domba dan melakukan politik belah bambu. Cara ini juga yang digunakan oleh mereka ketika meruntuhkan kekhilafaan Islam dan menjauhkan umat Islam dari Syariat Allah.
Kiranya umat Islam di Indonesia segera perlu menyadari strategi pecah belah, adu domba dan belah bambu yang dijalankan oleh koalisi Zionis Salibis Internasional untuk menghancurkan Islam dari dalam. Konspirasi iblis ini dilakukan dengan menyediakan dana hingga milyaran dollar, demi tujuan menghancurkan Islam. Dengan kesadaran dari umat Islam, terutama tokoh-tokoh Islam yang masih istiqomah, maka menjadi kewajiban dari tokoh-tokoh tersebut agar dapat segera membangunkan umat Islam dari mimpi dan tidur panjang. Sebab apa yang dilakukan oleh koalisi Zionis Salibis Internasional dan antek-anteknya tersebut merupakan jalan mereka menuju ke neraka.
Dengan jalan yang sama sekali tidak mendapat Ridho Allah saja mereka berani berperang habis-habisan dengan menyediakan segala harta benda mereka. Mengapa umat Islam yang dijanjikan Allah kemenangan masih ragu untuk berjuang di jalan Allah..?
“Sesungguhnya orang-orang kafir itu, menginfakkan harta mereka untuk menghalang-halangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan terus menginfakkan harta itu, kemudian mereka akan menyesal sendiri, dan akhirnya mereka akan dikalahkan. Dan orang-orang kafir itu akan dikumpulkan kedalam neraka jahanam” (QS. Al Anfal: 36). []

Sumber: suarai-islam.com
 

Fiqih Jinayah

A. FIQIH JINAYAH.

Fiqih Jinayah adalah mengetahui berbagai ketentuan hukum tentang perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang mukallaf sebagai hasil pemahaman atas dalil yang terperinci.
Jinayah adalah tindakan kriminal atau tindakan kejahatan yang mengganggu ketentraman umum serta tindakan melawan perundang-undangan.

Tujuan disyari’atkannya adalah dalam rangka untuk memelihara akal, jiwa, harta dan keturunan.
Ruang lingkupnya meliputi berbagai tindak kejahatan kriminal, seperti : Pencurian, perzinahan, homoseksual, menuduh seseorang berbuat zina, minum khamar, membunuh atau melukai orang lain, merusak harta orang dan melakukan gerakan kekacauan.
Jenis-jenis hukumannya, ada yang berbentuk hudud, yaitu ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh nash jenis dan berat-ringannya hukuman. Ada yang berbentuk Qishah, yakni hukuman yang sama dengan tindak kejahatannya. Ada yang berbentuk diyat, yaitu denda sebagai pengganti tidak dilakukannya qishash. Dan ada yang berbentuk Ta’zir, yaitu hukuman yang tidak tersebut dalam ketentuan diatas dengan ketetapan hakim.

B. JENIS-JENIS TINDAK PIDANA HUDUD.

1. Pencurian.

Pencurian adalah mengambil sesuatu milik orang lain secara diam-diam dan rahasia dari tempat penyimpannya yang terjaga dan rapi dengan maksud untuk dimiliki. Pengambilan harta milik orang lain secara terang-terangan tidak termasuk pencurian tetapi Muharobah (perampokan) yang hukumannya lebih berat dari pencurian. Dan Pengambilan harta orang lain tanpa bermaksud memiliki itupun tidak termasuk pencurian tetapi Ghosab (memanfaatkan milik orang lain tanpa izin).
Pelaku pencurian diancam hukuman potong tangan dan akan diazab diakherat apabila mati sebelum bertaubat dengan tujuan agar harta terpelihara dari tangan para penjahat, karena dengan hukuman seperti itu pencuri akan jera dan memberikan pelajaran kepada orang lain yang akan melakukan pencurian karena beratnya sanksi hukum sebagai tindakan defensif (pencegahan).
Hukuman potong tangan dijatuhkan kepada pencuri oleh hakim setelah terbukti bersalah, baik melalui pengakuan, saksi dan alat bukti serta barang yang dicurinya bernilai ekonomis, bisa dikonsumsi dan mencapai nishab, yaitu lebih kurang 93 gram emas.

2. Perzinahan.

Zina adalah melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang sah, baik dilakukan secara sukarela maupun paksaan.
Sanksi hukum bagi yang melakukan perzinahan adalah dirajam (dilempari dengan batu sampai mati) bagi pezina mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang telah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah. Atau dicambuk 100 kali bagi pezina ghoer mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah.
Sanksi hukum tersebut baru dapat dijatuhkan apabila sudah terbukti melakukan perzinahan baik dengan pengakuan, 4 orang saksi atau alat bukti.
Perzinahan diharamkan oleh Islam karena : 1) Menghancurkan garis keturunan dan putusnya hak waris. 2) Mengakibatkan kehamilan sehingga anak yang terlahir tersia-sia dari pemeliharaan, pengurusan dan pembinaan pendidikannya. 3) Merupakan salah satu bentuk dari perilaku binatang yang akan menghancurkan kemanusiaan. 4) Menimbulkan penyakit yang berbahaya dan menular.

3. Homoseksual (Biseks).
Homoseksual dikategorikan sebagai perzinahan karena termasuk hubungan seksual walaupun sesama jenis sehingga dikenai hukum seperti perzinahan; Dirajam atau dicambuk.
Homoseksual merupakan sikap abnormal, tidak terpuji, bertentangan dengan fitrah manusia serta mengganggu mekanisme reproduksi dan regenerasi dan menimbulkan penyakit fisik, seperti AIDS

4. Qadzaf.

Qadzaf adalah menuduh orang lain melakukan perzinahan. Sangsi hukumnya adalah dicambuk 80 kali. Sangsi ini bisa dijatuhkan apabila tuduhan itu dialamatkan kepada orang Islam, baligh, berakal, dan orang yang senantiasa menjaga diri dari perbuatan dosa besar terutama dosa yang dituduhkan. Namun ia akan terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan 4 orang saksi dan atau bukti yang jelas. Suami yang menuduh isterinya berzina juga dapat terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan saksi dan bukti atau meli’an isterinya yang berakibat putusnya hubungan perkawinan sampai hari kiamat.

5. Muharobah (berbuat kekacauan)

Muharobah adalah aksi bersenjata dari seseorang atau sekelompok orang untuk menciptakan kekacauan, menumpahkan darah, merampas harta, merusak harta benda, ladang pertanian dan peternakan serta menentang aturan perundang-undangan.
Latar belakang aksi ini bisa bermotif ekonomi yang berbentuk perampokan, penodongan baik di dalam maupun diluar rumah atau bermotif politik yang berbentuk perlawanan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan gerakan yang mengacaukan ketentraman dan ketertiban umum.
Sangsi hukum pelaku muharobah adalah :
1. Dipotong tangan dan kakinya secara bersilang apabila ia atau mereka hanya mengambil atau merusak harta benda.
2. Dibunuh atau disalib apabila dalam aksinya itu ia membunuh orang.
3. Dipenjara atau dibuang dari tempat tinggalnya apabila dalam aksinya hanya melakukan kekacauan saja tanpa mengambil atau merusak harta-benda dan tanpa membunuh.

6. Minum Khamr.

Khamr adalah minuman yang memabukkan. Orang yang minum khamr diberi sangsi dengan dicambuk 40 kali (Umar bin Khattab 80 kali). Khamr diharamkan dan diberi sangsi yang berat karena mengganggu kesehatan akal pikiran yang berakibat akan melakukan berbagai tindakan dan perbuatan di luar kontrol yang mungkin akan menimbulkan ekses negatif terhadap lingkungannya.

C. Q I S H O S H.

Qishash adalah hukuman yang setimpal atau sama dengan tindak kejahatan para pelakunya; Membunuh dibunuh lagi, memotong anggota badan dipotong lagi, melukai dilukai lagi; Melukai orang mungkin bisa tidak diqishash dengan dilukai lagi tetapi dengan cara bertanggung jawab atas biaya pengobatan jika dimaafkan oleh korban. Hukuman qishash berlaku bagi orang yang melakukan tanpa alasan yang dibenarkan syara’; Membunuh orang ketika berperang, membunuh orang ketika mempertahankan diri, membunuh orang ketika melaksanakan hukuman qishash seperti para algojo atau regu tembak tidak dikenai hukum qishash.
Hukuman qishash hanya berlaku bagi pembunuhan yang disengaja itupun apabila keluarga korban tidak memaafkan. Apabila keluarga korban memaafkan maka hukuman qishash tidak dilaksanakan, hanya saja yang bersangkutan wajib membayar diyat (denda) yaitu menyerahkan 100 ekor unta; 40 diantaranya yang sedang bunting kepada keluarga korban atau dengan uang yang senilai dengan itu.
Pembunuhan yang tidak sengaja (seperti bermaksud menembak burung tapi mengenai orang sampai mati), sangsinya adalah kaffarah (pada zaman Nabi saw. dalam bentuk pembebasan budak belian, untuk saat ini mungkin bisa dalam bentuk pembebasan orang yang sedang dililit utang, pemberian bea siswa bagi kaum dhu’afa, pemberian jaminan bagi tahanan politik) Dan jika kaffarah ini tidak mampu dilakukan bisa mengambil kaffarah lain yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin. Disamping kaffarah ia dibebani untuk membayar diyat berupa pemberian 100 ekor unta atau yang senilai dengannya kepada keluarga korban.
Pembunuhan semi sengaja atau pembunuhan seperti sengaja yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain tanpa bermaksud membunuh tetapi hanya melukai saja karena alat yang digunakan secara biasa tidak akan mengakibatkan kematian, tetapi justru mengakibatkan matinya seseorang, seperti memukul orang dengan kayu, atau menempeleng orang tetapi yang dipukul mati karenanya.
Sangsi hukum bagi pembunuh semi sengaja adalah membayar diyat berbentuk penyerahan 100 ekor unta 40 diantaranya yang sedang bunting kepada keluarga korban.

D. TA’ZIR

Ta’zir adalah hukuman atau sangsi yang tidak termasuk kategori diatas terhadap tindak pidana yang tidak termasuk hudud dan qishash yang ditetapkan oleh hakim atau melalui perundang-undangan dengan tujuan terciptanya kemaslahatan, tertolaknya kemadharatan dan hilangnya kesukaran.

Sumber: http://www.fkip-uninus.org/index.php/artikel-fkip-uninus-bandung/arsip-artikel/70-fiqih-jinayah

 

Daftar Link Situs Web yang Mungkin Anda Perlukan dan Bermanfaat



  • Al Qur'an

  • Anak-Anak

  • Astronomi

  • Asuransi

  • Berita

  • Buku, Penerbitan, dan Percetakan

  • Dakwah dan Harakah

  • Dunia Lain

  • Ekonomi & Bisnis

  • Hukum

  • Ibadah Haji

  • Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

  • Jurnalisme dan Kepenulisan

  • Kepemudaan, Pelajar, dan Mahasiswa

  • Komunitas Darat

  • Komunitas Maya

  • Lembaga Pendidikan, Pesantren, dan Pelatihan

  • Lingkungan, Flora, dan Fauna

    • www.jimmki.org Jaringan Intelektual Mahasiswa Muslim Kehutanan Indonesia (JIMMKI)
  • Makanan, Kesehatan, dan Gaya Hidup

  • Masjid dan Musholla

  • Medis dan Kedokteran

  • Olahraga dan Kebugaran

  • Ormas dan LSM/NGO

  • Pakaian dan Busana

  • Pelayanan Publik

  • Penginapan dan Pariwisata

  • Perbankan dan Lembaga Keuangan

  • Pernikahan dan Keluarga

  • Perumahan

  • Peternakan dan Pemotongan Daging

  • Radio

  • Search Engine dan Portal

  • Sejarah

  • Seni dan Budaya

  • Sosial Kemanusiaan dan ZISWAF

  • Sosial Politik

  • Teknologi Informasi dan Komputer

  • Tsaqofah Islamiyah

  • Ulama, Fatwa, dan Syariah

  • sumber : www.al-ikhwan.net/links
     
     
    Copyright © 2008. Blog Elharawy
    Template by Creating Website