Fatwa MUI tentang Pornografi dan Pornoaksi

KEPUTUSAN FATWA
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
NOMOR 287 TAHUN 2001
TentangRata Tengah
PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia setelah :
Menimbang :
a. bahwa pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini semakin me-rebak dengan bebas dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik, media komunikasi moderen, maupun dalam bentuk perbuatan nyata;
b. bahwa dalam kenyataan, pornografi dan pornoaksi telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia umumnya, terutama generasi muda, baik terhadap perilaku, moral (akhlak), maupun terhadap sendi-sendi serta tatanan keluarga dan masyarakat beradab, seperti pergaulan bebas, perselingkuhan, kehamilan dan kelahiran anak di luar nikah, aborsi, penyakit kelamin, kekerasan seksual, perilaku seksual menyimpang, dan sebagainya;
c. bahwa membiarkan pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain yang sejenis terus berkem-bang dapat berakibat pada kehancuran bangsa; dan karena itu, perlu segera dilakukan upaya penghentiannya melalui tindakan konkrit, antara lain, dengan penetapan peraturan perundang-undangan yang memuat ancaman ho-kuman yang tegas dan berat;
d. bahwa sebagian besar umat Islam dan bangsa Indonesia, baik masyarakat umum maupun para penyelenggara negara, dianggap belum memberikan perhatian maksimal dan belum mengetahui secara tepat pandangan ajaran Islam terhadap pornografi dan pornoaksi serta hal-hal terkait lainnya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang pornografi dan pornoaksi.
Mengingat :
1. Firman Allah SWT.:
( وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَى، إنَّهُ آَان فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً (الإسراء: 32
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. al-Isra’ [17]: 32).
2. Firman Allah SWT.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Pornografi dan Pornoaksi
_____________________________
قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ، ذَلِكَ أَزْآَى لَهُمْ، إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ مَا
ظَهَرَ مِنْهَا، وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوْبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ ءَآبَآئِهِنَّ أَوْ
ءَابَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيْ أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِيْنَ أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُولِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ
الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ، وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ،
(31- وَتُوبُوْا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (النور: 30
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pan-dangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi me-reka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’. Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka me-nahan pandangannya, dan memelihara kema-luannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menu-tupkan kain kudung ke dadanya, dan jangan-lah menampakkan perhiasannya, kecuali kepa-da suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau pute-ra-putera saudara laki-laki mereka, atau pu-tera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung’.” (QS. al-Nur [24]: 30-31);
3. Firman Allah SWT.:
ِم َّنِهْيَلَع َنْيِنْدُي َنْيِنِمْؤُمْلا ِءاَسِنَو َكِتاَنَبَو َكِجاَوْزَلأ ْلُق ُّيِبَّنلا اَهُّيَأ آَي ْنَأ ىَنْدَأ َكِلَذ ،َّنِهِبْيِبَلاَج ْن اًميِحَر اًروُفَغ ُهَّللا َناَآَو ،َنْيَذْؤُي َلاَف َنْفَرْعُي)بازحلأا :59(
“Hai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. al-Ahzab [33]: 59).
4. Firman Allah SWT.:
... ُديِدَش َهَّللا َّنِإ َهَّللا اوُقَّتاَو ِناَوْدُعْلاَو ِمْثِإْلا ىَلَع اوُنَواَعَت َلاَو ىَوْقَّتلاَو ِّرِبْلا ىَلَع اوُنَواَعَتَو ِباَقِعْلا)ةدئاملا :5(.
"…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya" (QS. Al-Ma'idah [5]: 2).
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Pornografi dan Pornoaksi

5. Hadis-hadis tentang larangan berpakaian tem-bus pandang, erotis, sensual, dan sejenisnya, dan berprilaku tertentu, serta hadis tentang larangan berduaan antara laki-laki dengan perempuan bukan mahram, antara lain:
َلاَق َةَماَسُأ ُهاَبَأ َّنَأ ٍدْيَز ِنْب َةَماَسُأ ِنْبا ِنَع : ًةَّيِطْبُق َمَّلَسَو ِهْيَلَع ُهَّللا ىَّلَص ِهَّللا ُلوُسَر يِناَسَآَناَآ ًةَفْيِثَآ ِهْيَلَع ُهَّللا ىَّلَص ِهَّللا ُلوُسَر يِل َلاَقَف ،يِتَأَرْما اَهُتْوَسَكَف ،ُّيِبْلَكْلا ُةَيْحِد اَهاَدْهَأ اَّمِم ْتَمَّلَسَو :ُتْلُق ؟َةَّيِطْبُقْلا ْسَبْلَت ْمَل َكَل اَم : ِهَّللا ُلوُسَر يِل َلاَقَف ،يِتَأَرْما اَهُتْوَسَآ ،ِهَّللا َلوُسَر اَيَّلَصَمَّلَسَو ِهْيَلَع ُهَّللا ى : اَهِماَظِع َمْجَح َفِصَت ْنَأ ُفاَخَأ يِّنِإ ًةَلَلاِغ اَهَتْحَت ْلَعْجَتْلَف اَهْرُم) دمحأ هاورباتآ ،هدنسم يف :باب ؛راصنلأا دنسم : مقر ،للها لوسر بح ديز نب ةماسأ ثيدح :20787.(
“Dari Ibnu Usamah bin Zaid bahwa ayahnya, Usamah, berkata: Rasulullah memberikan kepadaku qubthiyah katsifah (jenis pakaian tembus pandang berwarna putih buatan Mesir) yang dihadiahkan oleh Dihyah al-Kalbiy. Lalu aku berikan kepada isteriku. Maka, Rasul bertanya kepadaku: ‘Mengapa engkau tidak memakai qubthiyah?’ Saya menjawab: ‘wahai Rasul! Saya berikan kepada isteriku.’ Rasul bersabda kepadaku: ‘Suruh isterimu agar mengenakan rangkapan di bawahnya. Saya khawatir pakaian tersebut dapat memperlihatkan bentuk tubuhnya’.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya, kitab Musnad al-Anshar, bab Hadits Usamah bin Zaid, nomor 20787).
ْتَلاَق اَهَّنَأ ِهِّمُأ ْنَع َةَمَقْلَع يِبَأ ِنْب َةَمَقْلَع ْنَع : َةَشِئاَع ىَلَع ِنَمْحَّرلا ِدْبَع ُتْنِب ُةَصْفَح ْتَلَخَدْفَح ىَلَعَو ،َمَّلَسَو ِهْيَلَع ُهَّللا ىَّلَص ِّيِبَّنلا ِجْوَز اًراَمِخ اَهْتَسَآَو ُةَشِئاَع ُهْتَّقَشَف ،ٌقيِقَر ٌراَمِخ َةَص اًفيِثَآ)باتآ ،أطوملا يف كلام هاور :باب ،عماج :مقر ،بايثلا نم هسبل ءاسنلل هركيام :1420(
“Dari `Alqamah bin Abi `Alqamah, dari ibunya, bahwa ia berkata: ‘Hafshah binti Abdur-rahman masuk ke dalam rumah A’isyah isteri Nabi, dan Hafshah mengenakan tutup kepala yang tipis, lalu A’isyah menyobeknya dan mengenakan padanya tutup kepala yang tebal’.” (HR. Malik dalam al-Muwaththa’, kitab Jami`, bab Ma Yukrahu li-al-Nisa’ Lubsuhu min al-Tsiyab, nomor 1420).
َلاَق ،ُّيِناَبْتِقْلا ٍساَّبَع ِنْب ِشاَّيَع ُنْب ِهَّللا ُدْبَع اَنَثَّدَح ،َديِزَي ُنْب ِهَّللا ُدْبَع اَنَثَّدَح :ُلْوُقَي يِبَأ ُتْعِمَس :ِنَلاْوُقَي َّيِلُبُحْلا ِنَمْحَّرلا ِدْبَع اَبَأَو َّيِفَدَّصلا ٍلَلاِه َنْب ىَسيِع ُتْعِمَس : اَنْعِمَس وٍرْمَع َنْب ِهَّللا َدْبَعُلْوُقَي :ُلْوُقَي َمَّلَسَو ِهْيَلَع ُهَّللا ىَّلَص ِهَّللا َلوُسَر ُتْعِمَس : َنوُبَآْرَي ٌلاَجِر يِتَّمُأ ِرِخآ يِف ُنوُكَيَسَيِساَآ ْمُهُؤاَسِن ،ِدِجْسَمْلا ِباَوْبَأ ىَلَع َنْوُلِزْنَي ِلاَجِّرلا ِهاَبْشَأَآ ِجوُرُّسلا ىَلَع ىَلَع ،ٌتاَيِراَع ٌتا ِمَمُلأْا ْنِم ٌةَّمُأ ْمُآَءاَرَو ْتَناَآ ْوَل ،ٌتاَنوُعْلَم َّنُهَّنِإَف ،َّنُهْوُنَعْلا ،ِفاَجِعْلا ِتْخُبْلا ِةَمِنْسَأَآ ْمِهِسوُءُر ْمُكَلْبَق ِمَمُلأْا ُءاَسِن ْمُكَنْمِدْخَي اَمَآ ْمُهَءاَسِن ْمُآُؤاَسِن َنْمَدَخَل)دمحأ هاورباتآ ،هدنسم يف : نم نيرثكملا دنسمباب ،ةباحصلا :مقر ،صاعلا نب ورمع نب للها دبع دنسم :6786(
“Abdullah bin Yazid bercerita kepada kami, Abdullah bin ‘Ayyasy bin ‘Abbas al-Qitbani bercerita kepada kami; ia berkata: Saya mendengar ayahku berkata: Saya mendengar ‘Isa bin Hilal al-Shadafi dan Abu Abdurrahman al-Hubuli berkata: Kami mendengar Abdullah bin ‘Amr berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda: ‘Kelak di akhir umatku (akhir zaman) akan ada sejumlah laki-laki yang menaiki pelana mirip seperti tokoh; mereka turun (singgah) di pintu-pintu masjid; (akan tetapi) isteri mereka berpakaian (seperti) telanjang; kepala laki-laki tersebut dibalut serban besar, mirip punuk unta berleher panjang yang ku-rus. Kutuklah isteri mereka tersebut, sebab mereka adalah perempuan terkutuk. Seandai-nya di belakang kamu ada umat lain, tentu is-terimu meniru isteri mereka sebagaimana iste-ri-isteri umat sebelum kamu Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Pornografi dan Pornoaksi
menirumu’.” (HR. Ahmad dalam Musnadnya, kitab Musnad al-Muktsirin min asl-Shahabah, bab Mus-nad ‘Abdillah bin ‘Amr bin al-‘Ash, nomor 6787).
ُلوُقَي َمَّلَسَو ِهْيَلَع ُهَّللا ىَّلَص َّيِبَّنلا َعِمَس ُهَّنَأ اَمُهْنَع ُهَّللا يِضَر ٍساَّبَع ِنْبا ِنَع : ٌلُجَر َّنَوُلْخَي َلاَلاَقَف ٌلُجَر َماَقَف ،ٌمَرْحَم اَهَعَمَو َّلاِإ ٌةَأَرْما َّنَرِفاَسُت َلاَو ٍةَأَرْماِب : اَي ِةَوْزَغ يِف ُتْبِتُتْآا ِهَّللا َلوُسَرَلاَق ،ًةَّجاَح يِتَأَرْما ِتَجَرَخَو اَذَآَو اَذَآ : َكِتَأَرْما َعَم َّجُحَف ْبَهْذا)باتآ ،سابع نبا نع يراخبلا هاور :مقر ،ريسلاو داهجلا :2784مقر ،جحلا باتآ ،ملسم هاورو ، :2391(
“Dari Ibnu Abbas r.a., ia mendengar Nabi s.a.w. bersabda: ‘Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (bersunyi-sunyi) dengan seorang perempuan; dan jangan (pula) seorang perempuan melakukan perjalanan kecuali disertai mahram(nya).’ Seorang laki-laki berdiri lalu berkata: ‘Hai Rasulullah! Aku tercatat dalam sejumlah ghazwah (perang), padahal isteriku akan melakukan haji.’ Nabi bersabda: ‘Pergilah berhaji menyertai isterimu!’.” (HR. Bu-khari dari Ibn Abbas, kitab al-Jihad wa al-Sayr, nomor 2784; dan Muslim, kitab al-Hajji, nomor 2391).
يِبَأ ْنَعَلاَق َةَرْيَرُه :َمَّلَسَو ِهْيَلَع ُهَّللا ىَّلَص ِهَّللا ُلوُسَر َلاَق : ،اَمُهَرَأ ْمَل ِراَّنلا ِلْهَأ ْنِم ِناَفْنِص ،ٌتَلاِئاَم ٌتَلاْيِمُم ٌتاَيِراَع ٌتاَيِساَآ ٌءاَسِنَو ،َساَّنلا اَهِب َنْوُبِرْضَي ِرَقَبْلا ِباَنْذَأَآ ٌطاَيِس ْمُهَعَم ٌمْوَقُر ْنِم ُدَجْوُيَل اَهَحْيِر َّنِإَو ،اَهَحْيِر َنْدِجَي َلاَو َةَّنَجْلا َنْلُخْدَي َلا ،ِةَلِئاَمْلا ِتْخُبْلا ِةَمِنْسَأَآ َّنُهُسْوُء اَذَآَو اَذَآ ِةَرْيِسَم)باتآ ،ملسم هاور :باب ،ةنيزلاو سابللا :مقر ،تلايمملا تلاِئاملا تايراعلا تايساكلا ءاَسنلا :3971.(
“Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda: ‘Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: (1) sekelompok orang yang memegang cambuk seperti ekor sapi; dengan cambuk itu mereka memukuli orang, dan (2) kaum perempuan yang berpakaian (seperti) telanjang, berjalan lenggak lenggok, menggoda/memikat, kepala mereka bersanggul besar dibalut laksana punuk unta; mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan dapat mencium harumnya, padahal keharuman surga dapat tercium dari jarak sekian’.” (HR. Muslim).
6. Hadis Nabi s.a.w. tentang aurat perempuan:
ِهْيَلَع ُهَّللا ىَّلَص ِهَّللا ِلوُسَر ىَلَع ْتَلَخَد ٍرْكَب يِبَأ َتْنِب َءاَمْسَأ َّنَأ اَهْنَع ُهَّللا َيِضَر َةَشِئاَع ْنَعَهْنَع َضَرْعَأَف ،ٌقاَقِر ٌباَيِث اَهْيَلَعَو ،َمَّلَسَوَلاَقَو ،َمَّلَسَو ِهْيَلَع ُهَّللا ىَّلَص ِهَّللا ُلوُسَر ا : ُءاَمْسَأ اَي ِهْيَّفَآَو ِهِهْجَو ىَلِإ َراَشَأَو ،اَذَهَو اَذَه َّلاِإ اَهْنِم ىَرُي ْنَأ ْحُلْصَت ْمَل َضيِحَمْلا ْتَغَلَب اَذِإ َةَأْرَمْلا َّنِإ) باب ،سابللا باتآ ،هننس يف دواد وُبَأ هاورمقر ،اهتنيز نم ةأرملا يدبت اميف :3580(
“(Diriwayatkan) dari ‘A’isyah r.a. bahwa As-ma’ binti Abu Bakar masuk ke (rumah) Rasulullah s.a.w. mengenakan pakaian tipis; maka Rasulullah s.a.w. berpaling dari (arah)-nya dan bersabda, ‘Hai Asma’! Seorang perempuan, jika telah sampai usia haid (dewasa), ma-ka tidak boleh dilihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk muka dan kedua telapak tangannya.” (HR. Abu Dawud).
7. Qa’idah ushul al-fiqh sadd al-zari’ah (ةعيرذلا دس), yang menyatakan bahwa semua hal yang dapat menyebabkan terjadinya perbuatan haram adalah haram.
8. Qa’idah Fiqh:
ِحِلاَصَمْلا ِبْلَج ىَلَع ٌمَّدَقُم ِدِساَفَمْلا ُءْرَد. Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Pornografi dan Pornoaksi “Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.
ُلاَزُي ُرَرَّضلا
“Bahaya harus dihilangkan.”
ٌماَرَح ِماَرَحْلا ىَلِإ ُرَظَّنلا
“Melihat pada (sesuatu) yang haram adalah haram.”
ٌماَرَح َوُهَف ِماَرَحْلا َنِم ُدَّلَوَتَي اَم ُّلُآ
"Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram."
Memperhatikan :
1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2000 - 2005.
2. Keputusan Munas VI MUI Tahun 2000.
3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI.
4. Hasil rapat Komisi Fatwa MUI pada Sabtu, 5 Mei 2001.
5. Hasil rapat Komisi Fatwa MUI pada Sabtu, 12 dan 26 Mei 2001, dan Rabu, 22 Agustus 2001.
Dengan memohon taufiq dan hidyah kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
FATWA TENTANG PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
Pertama : Hukum
1. Menggambarkan, secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, iklan, maupun ucapan, baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram.
2. Membiarkan aurat terbuka dan atau berpakaian ketat atau tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram.
3. Melakukan pengambilan gambar sebagaimana dimaksud angka 2 adalah haram.
4. Melakukan hubungan seksual atau adegan seksual di hadapan orang, melakukan pengam-bilan gambar hubungan seksual atau adegan seksual, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, dan melihat hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.
5. Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar orang, baik cetak atau visual, yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat atau tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu bi-rahi, atau gambar hubungan seksual atau ade-gan seksual adalah haram. Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Pornografi dan Pornoaksi
6. Berbuat intim atau berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya, dan perbuatan sejenis lainnya yang mendekati dan atau mendorong melaku-kan hubungan seksual di luar penikahan adalah haram.
7. Memperlihatkan aurat, yakni bagian tubuh antara pusar dan lutut bagi laki-laki dan bagian tubuh selain muka, telapak tangan, dan telapak kaki bagi perempuan, adalah haram, kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan secara syar’i.
8. Memakai pakaian tembus pandang atau ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh ada-lah haram.
9. Melakukan suatu perbuatan dan atau suatu ucapan yang dapat mendorong terjadinya hubungan seksual di luar penikahan atau perbuatan sebagaimana dimaksud angka 6 adalah haram.
10.Membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan tanpa pengingkaran perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram.
11.Memperoleh uang, manfaat, dan atau fasilitas dari perbuatan- perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram.
Kedua : Rekomendasi
1. Mendesak kepada semua pihak, terutama produser, penerbit, dan pimpinan media, baik cetak maupun elektronika, agar segera menghentikan segala bentuk aktifitas yang diharamkan sebagaimana dimaksud oleh fatwa ini.
2. Mendesak kepada semua penyelenggara negara, agar segera:
a. menetapkan peraturan perundang-undangan yang memperhatikan dengan sungguh-sungguh isi fatwa ini disertai dengan sanksi yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut melakukannya);
b. melarang dan menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini serta tidak memberikan izin terhadap penyelenggaraan dan penyebarannya;
c. tidak menjadikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini sebagai sumber pendapatan.
3. Mendesak kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut serta secara aktif dan arif menghen-tikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini.
4. Mendesak kepada penegak hukum, sebelum rekomendasi nomor 1, 2 dan 3 dalam fatwa ini terlaksana, agar menindak dengan tegas semua pelaku perbuatan haram dimaksud fatwa ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar semua lapisan masyarakat dan setiap pihak yang terkait mengetahui fatwa ini, mengharap kepada semua pihak untuk menyebarluaskannya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 03 Jumadil Akhir 1422 H
22 Agustus 2001 M
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Pornografi dan Pornoaksi


KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
ttd ttd
K.H. MA’RUF AMIN DRS. HASANUDIN, M.Ag.


Sumber: http://www.mui.or.id
Share this article :
 

Posting Komentar

silahkan tulis komentar anda!!!

 
Copyright © 2008. Blog Elharawy
Template by Creating Website