Urgensi Perlunya Memberikan Perlindungan terhadap Saksi



A.
 Pengantar

Dalam proses pengungkapan suatu kasus pidana mulai dari tahap penyelidikaan sampai dengan pembuktian di persidangan, keberadaan dan peran saksi sangatlah diharapkan. Bahkan menjadi faktor penentu dan keberhasilan dalam pengungkapan kasus pidana dimaksud.
Tanpa kehadiran dan peran dari saksi, dapat dipastikan suatu kasus akan menjadi "DARK NUMBER" mengingat dalam sistim hukum yang berlaku di Indonesia yang menjadi referensi dari para penegak hukum adalah TESTIMONY yang hanya dapat diperoleh dari saksi atau ahli. Berbeda dengan sistem hukum yang berlaku di Amerika yang Iebih mengedepankan "SILENT EVIDENCE" (barang bukti).
Memahami akan pentingnya posisi seorang saksi (termasuk juga ahli), pembuat undang-undang sesungguhnya telah memikirkan tentang perlunya memberikan perlindungan terhadap saksi, misalnya dalam pasal 34 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, disebutkan sebagai berikut :
PasaI 34 :
1.       Sertiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak azasi manusia yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun.
2.       Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan oleh penegak hukum dan aparat keamanan secara cuma-cuma.
3.       Katentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya ketentuan yang tercantum dalam pasal 34 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM Berat, yang secara lebih detail mengatur hal-hal sebagai berikut :
Pasal 4
Perlindungan terhadap korban atau saksi dalam pelanggaran HAM yang berat, meliputi :
a) Perlindungan atas keamanan pribadi korban atau saksi dari ancaman fisik dan mental ;
b) Perahasiaan identitas korban atau saksi ;
c) Pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka.
Sedangkan pelaksana dari pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban dimaksud dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan.
 
B. Problematik
Sepertinya sudah menjadi karakter dari peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan Pemerintah dan DPR untuk memuat pasal-pasal yang tidak implementatif. Dalam peraturan mengenai perlindungan terhadap korban dan saksi ini tidak diatur tentang bagaimana cara penegak hukum, khususnya jaksa dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban, mengingat jaksa sendiripun dalam kenyataannya juga mengalami kerepotan untuk mengamankan diri dan keluarganya. Apalagi untuk memberikan perlindungan terhadap orang lain.
Sedangkan jika berbicara tentang dukungan fasilitas sarana dan prasarana rasanya hanya Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang mempunyai atau memenuhi persyaratan dimaksud. Namun jika dilihat dari kenyataan di Iapangan ternyata pihak atau institusi yang dianggap paling rentan bersentuhan dengan masalah pelanggaran HAM, maka tidak ada lain kecuali TNI dan POLRI.
Berbicara tentang perlindungan saksi dan korban yang melibatkan institusi atau aparat POLRI sebagai pihak tersangka, maka sangat mungkin terjadinya conflict of interest bagi aparat pelaksana, yaitu antara menghormati sang atasan sebagai tersangka atau menjaga kepentingan saksi dan korban yang akan memberatkan atasannya tersebut.
Masalah lainnya yang juga menjadi pokok bahasan dalam pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban adalah belum adanya manajemen pengamanan yang penerapannya benar-benar memberikan keterangan dan jaminan akan keselamatan diri dan keluarganya,
Contoh yang dapat dikemukakan adalah apa yang ditulis oleh Sylvia de Bertodano (Barrister, London, Former Defence Counsel before the International Criminal Tribunal for former Yugoslavia (ICTY) : Former member of the Public Defence Office East Timor : Member of the Journalist Editorial Committee) yang mengutip laporan dari reporter khusus Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk masalah HAM yang termuat dalam tulisannya "Current Developments in Internationalized Courts East Timor Justice Denied", dimana dikatakan bahwa para saksi kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur tidak berkenan datang ke pengadilan untuk bersaksi dengan alasan keamanan.
Memang ada upaya untuk memberikan perlindungan, namun dirasa oleh mereka hal tersebut belum sepenuhnya. Kalaupun mareka pada saat berangkat dari Dilli ke Jakarta didampingi oleh Unit Kejahatan Khusus, namun pada saat mereka tiba di bandara nama mereka dipanggil dengan pengeras suara sebagai saksi dan mereka ditempatkan di rumah atau wisma yang ada tulisan Rumah perlindungan saksi dan korban. Kondisi lainnya yang juga dirasakan tidak nyaman oleh para saksi dimaksud adalah ketika mereka memberikan kesaksian di depan sidang, mereka merasa terintimidasi karena tempat duduk mereka tidak jauh dari terdakwa.

C. Pemecahan Masalah
Menyikapi permasalahan di atas yang tidak akan dapat teratasi tanpa adanya kerjasama antara semua pihak, terutama pihak-pihak yang bertugas untuk menciptakan rasa aman dari saksi dan korban yang sangat membantu dalam terbuktinya suatu tindak pidana menyangkut HAM, maka jalan pemecahan berikut ini mungkin dapat ditempuh
1.       Perlu adanya Special Body yang mengurus masalah perlindungan terhadap saksi dan korban dalam tindak pidana pelanggaran Hak Azasi Manusia, seperti yang ada di ICTY yang disitu terdapat Witness Protection Unit. Dengan harapan, bahwa lembaga ini akan memberikan perlindungan saksi dari tingkat penyelidikan sampai dengan pasca persidangan. Adapun anggota dari lembaga ini terdiri dari orang-orang yang terpilih berdasarkan fit and proper test, mereka juga dilengkapi dengan ilmu bela diri dan lembaga ini langsung berada di bawah presiden.
2.       Meniru konsep "viva voce" yang intinya saksi dapat membuat pernyataan di luar sidang di hadapan pejabat yang berwenang karena saksi takut hadir di persidangan. Dalam hal ini, saksi tidak perlu hadir di persidangan, tetapi dapat memberikan keterangan tertulis di hadapan pejabat berwenang tersebut.
3.       Memberikan penjelasan kepada semua pihak bahwa sesungguhnya saksi itu dilindungi. Di sini sangat diperlukan peran aktif dari para penegak hukum untuk memberikan penerangan kepada masyarakat secara umum tentang perlindungan saksi, sehingga masyarakat tidak lagi merasa was-was apabila suatu waktu dirinya harus menjadi saksi.
4.       Dilakukan terobosan dengan cara memberikan identitas samaran kepada saksi. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan identitas yang lain kepada saksi dan menyamarkan penampilan saksi saat berada di persidangan, sehingga tidak ada seorangpun yang mengenal saksi yang sebenarnya, kecuali pejabat yang berwenang. Namun untuk melakukan hal seperti ini juga harus diwaspadai apakah pejabat yang nantinya mengetahui siapa sesungguhnya saksi juga adalah pejabat yang bersih dari keberpihakan,
Cara-cara di atas perlu diperkuat dengan suatu aturan yang mengikat sehingga nantinya dapat disikapi dengan sungguh untuk lebih memberikan keberanian bagi anggota masyarakat yang menjadi saksi dan juga korban dalam perkara pidana yang menyangkut HAM.

Oleh: Muhammad Yusuf/Ketua Kejaksaan Negeri Bogor

Sumber:http://www.parlemen.net

Share this article :
 

Posting Komentar

silahkan tulis komentar anda!!!

 
Copyright © 2008. Blog Elharawy
Template by Creating Website