Latest Post
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri artikel. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri artikel. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan

Mengatasi Loading Blog dengan Google Code

Kali ini saya akan memberikan sebuah solusi atau pemecahan bagi Anda yang memiliki masalah dengan loading blog yang cukup berat. Loading atau proses membuka pada sebuah program menjadi salah satu faktor penting bagi bekerjanya sebuah sistem. Begitu juga dengan loading sebuah blog, jika terlalu berat maka akan membuat kinerja blog yang kita kelola menjadi sulit untuk berkembang karena pengunjung pasti akan berkurang. Seorang pengunjung tidak mau lama-lama menunggu untuk melihat isi atau artikel yang ingin dibacanya. Mereka lebih memilih mengunjungi sebuah blog yang cepat proses membukanya, disamping lebih efisien waktu, mungkin juga biaya yang dikeluarkan lebih kecil jika mereka mesti bayar koneksi internet.

-->
Blog yang saya bahas disini adalah blogspot, kecepatan loading blog platfrom blogger ini hanya tergantung pada seberapa banyak kode script yang kita masukkan ke dalam template tapi dengan asumsi kecepatan koneksi internet yang digunakan sama.  Beda dengan Wordpress atau platform blog lain yang menggunakan hosting sendiri, kecepatan blog tergantung juga dengan jenis dan kapasitas hosting yang dipakainya. Umumnya blog yang loadingnya berat biasanya memakai template jenis magazine seperti yang sering saya buat, karena banyak sekali fitur yang dipasang pada homepage. Sebenarnya dari Google sendiri juga menyarankan agar loading blog lebih cepat, paling tidak hanya 9 post yang ada di homepage. Tapi karena semakin berkembangnya blogger, platform blog ini sekarang bisa lebih dikembangkan sehingga menyerupai bentuk blog-blog profesional seperti platform lainnya dengan konsekuensi loading blog yang semakin lambat.

Bagi Anda pengguna blogger, saya akan memberikan solusi logis untuk meningkatkan performa kecepatan loading blog, khususnya bagi anda pemakai template style magazine. Jika anda memakai sebuah template dengan menggunakan banyak fitur, seperti slider, label per categori atau lainnya. Pasti pernah menemukan sebuah script yang panjang (biasanya diletakkan diatas kode 
) atau script yang sudah disimpan di tempat penyimpanan Google Code oleh si pembuat template.
Javascript yang belum disimpan di Google Code

Saya akan berikan contoh sebuah script dan cara menyimpannya di Google code anda sendiri. Perhatikan contoh script di bawah ini saya ambil yang sederhana :
Perhatikan kode warna biru diatas, buka notepad kemudian copy kode warna biru ke notepad. (hanya warna biru). Setelah itu klik save as, pada File name beri nama file itu dengan diakhiri .js (misalnya :contoh.js). Dan pada Save as type pilih All files, Encoding biarkan pada ANSI, seperti pada gambar di bawah :


Setelah proses penyimpanan file di komputer sekarang kita simpan di Google Code agar bisa dipasang pada template. Buka Google Code Anda, kalau belum pernah menggunakan Google Code sebelumnya, Anda harus membuatnya terlebih dahulu berikut caranya :
  1. Login ke akun Google anda, kemudian kunjungi http://code.google.com/hosting/

  2. Setelah itu klik Create a new project seperti gambar diatas, setelah muncul jendela baru isi kotak kosong seperti contoh gambar di bawah. 


    Yang perlu anda perhatikan adalah dalam mengisi Version control system dan source code lisence, Anda harus isi seperti contoh gambar diatas. Untuk kolom lain bisa diisi terserah anda. Setelah itu klik Create project.
  3. Anda sekarang sudah mempunyai akun di Google Code, langkah selanjutnya adalah menyimpan kode javascript yang sudah dibuat diatas di Google Code. Menuju ke tab 'Download' dan klik New download. Kemudian klik Browse dan pilih file javascript yang ingin diupload. Isi informasi yang berhubungan dengan file javascript tersebut kemudian klik Submit file.

  4. File javascript anda sudah diupload ke Google code. Sekarang tinggal memanggilnya dan meletakkanya di template Anda. Klik file yang tadi sudah diupload, setelah itu akan terbuka jendela baru. Untuk mendapatkan direct link dari file yang anda upload. Klik kanan pada nama file tersebut kemudian pilih copy link location (firefox) atau salin alamat tautan (Chrome) seperti gambar dibawah.

  5. Sekarang bagaimana menempatkan direct link tersebut ke dalam template? Perhatikan dua gambar di bawah ini :

    Sebelum disimpan di Google code

    Sesudah disimpan di Google code

    Perhatikan kode block biru pada kedua gambar diatas, gambar atas belum diringkas dan pada gambar bawah kode sudah diringkas dan disimpan di tempat penyimpanan Google Code menjadi seperti ini :
 

KONSPIRASI BARAT DALAM MENGHANCURKAN ISLAM

Komunitas Internasional mesti mempertimbangkan dengan sangat hati-hati terhadap elemen-elemen, kecenderungan-kecenderungan, dan kekuatan-kekuatan mana dalam Islam yang mereka ingin perkuat; apa sasaran dan nilai-nilai dari persekutuan potensial yang berbeda itu; dan siapa yang akan dijadikan anak didiknya; dan konsekuensi-konsekuensi lebih besar seperti apa yang akan tampak ketika memperluas agenda-agenda masing-masing; termasuk resiko mengancam atau mencemari kelompok-kelompok atau orang-orang yang sedang dibantu oleh AS dan sekutunya.

Komunitas Internasional membagi Umat Islam dalam Empat Kelompok, yaitu:
Fundamentalis: yaitu kelompok masyarakat Islam yang menolak nilai- nilai Demokrasi dan kebudayaan Barat Kontemporer, serta menginginkan formalisasi penerapan Syariat Islam.
Tradisionalis: yaitu kelompok masyarakat Islam Konservatif yang mencurigai modernitas, inovasi dan perubahan. Mereka berpegang kepada substansi ajaran Islam tanpa peduli kepada formalisasinya.
Modernis: yaitu kelompok masyarakat Islam Modern yang ingin Reformasi Islam agar sesuai dengan tuntutan zaman, sehingga bisa menjadi bagian dari modernitas.
Sekularis: yaitu kelompok masyarakat Islam Sekuler yang ingin menjadikan Islam sebagai urusan privasi dan dipisah sama sekali dari urusan negara.

Komunitas Internasional melakukan penilaian terhadap tiap kelompok sebagai berikut :
Fundamentalis: sangat anti Barat sehingga menjadi ancaman bagi demokrasi dan modernitas. Mendukung kelompok ini bukan suatu opsi bagi Barat, kecuali untuk pertimbangan taktis sementara. Penghancuran Fundamentalis menjadi suatu keharusan.
Tradisionalis: tidak anti Barat tapi penuh kecurigaan terhadap modernitas, sehingga mudah terpengaruh oleh Fundamentalis. Karenanya, kelompok ini harus dirangkul dan dijauhkan dari Fundamentalis, tapi mesti selalu diwaspadai.
Moderni: Pro Demokrasi dan Modernitas serta dekat dengan Barat dalam nilai dan kebijakan, sehingga bisa digunakan untuk mengcounter berbagai pemikiran Islam Fundamentalis. Namun ada kendala-kendala serius bagi Modernis di tengah masyarakat Islam.
Sekularis: Pro Barat dan bisa dimanfaatkan, namun terkadang sulit menjadi sekutu karena afiliasi ideology yang berbeda. Karenanya, kelompok ini hanya bisa dimanfaatkan sepanjang memiliki ideology yang menopang demokrasi dan modernitas.

Komunitas Internasional menetapkan strategi terhadap tiap kelompoksebagai berikut:
1. Mengkronfotir dan Menentang Kaum Fundamentalis, dengan jalan : (a) Menentang tafsir mereka atas Islam dan menunjukkan ketidak-akuratannya
(b) Mengungkap keterkaitan mereka dengan kelompok-kelompok dan aktivitas-aktiviats illegal.
(c) Mengumumkan konsekuensi dari tindak kekerasan yang mereka lakukan.
(d) Menunjukkan ketidak-mampuan mereka untuk memerintah.
(e) Memperlihatkan ketidak-berdayaan mereka mendapatkan perkembangan positif atas negara-negara mereka dan komunitas-komunitas mereka.
(f) Mengamanatkan pesan-pesan tersebut kepada kaum muda, masyarakat tradisionalis yang alim, kepada minoritas kaum muslimin di Barat, dan kepada wanita.
(g) Mencegah menunjukkan rasa hormat dan pujian akan perbuatan kekerasan dari kaum Fundamentalis, ekstrimis dan teroris.
(h) Kucilkan mereka sebagai pengganggu dan pengecut, bukan sebagai pahlawan.
(i) Mendorong para wartawan untuk memeriksa isu-isu korupsi, kemunafikan, dan tidak bermoralnya lingkaran kaum fundamentalis dan kaum teroris.
(j) Mendorong perpecahan antara kaum fundamentalis.

Beberapa bukti tindakan untuk memojokkan kelompok yang disebut Fundamentalis oleh barat tersebut adalah: menafsirkan Al-Qur’an secara sengaja untuk menyesatkan dengan menyatakan penentangan dan pengharaman poligami pada satu sisi, namun menghalalkan perkawinan sejenis, lesbianisme dan homoseksual, mengulang-ulang tayangan gambar yang out of date dan tidak relevan terkait aksi-aksi umat Islam yang dinilai mengandung kekerasan di televisi, sementara itu kegiatan dari berbagai ormas Islam yang bersifat konstruktif seperti menjadi relawan didaerah bencana alam tidak pernah sekalipun ditayangkan, “mengeroyok” dan menyerang argumen narasumber yang berasal dari kelompok yang dianggap fundamentalis dengan format acara dialog televisi 3 lawan 1 seperti acara Todays Dialogeu, Save Our Nation, Topik Minggu Ini, wawancara khusus dan lain sebagainya, memenjarakan aktivis-aktivis islam dengan tuduhan teroris atau sebagai pelaku kekerasan, menghapus panggilan kehormatan kiyai, ustadz, habib dalam pemberitaan media massa terhadap aktivis islam yang dianggap fundamentalis.
2. Mendorong Kaum Tradisionalis untuk melawan Fundamentalis, dengan jalan:
(a) Dalam Islam tradisional ortodoks terdapat elemen-elemen demokrasi yang dapat dipakai untuk mengcounter Islam fundamentalis otoriter yang represif dan otoriter.
(b) Menerbitkan kritik-kritik kaum tradisionalis atas kekerasan dan ekstrimisme yang dilakukan kaum fundamentalis.
(c) Mendorong perbedaan antara kaum tradisionalis dan fundamentalis.
(d) Mencegah aliansi antara kaum tradisionalis dan kaum fundamentalis.
(e) Mendorong kerja sama antara kaum modernis dan kaum tradisionalis yang lebih dekat dengan Kaum modernis.
(f) Jika memungkinkan, didik kaum tradisionalis untuk mempersiapkan diri mereka untuk mampu melakukan debat dengan kaum fundamentalis. Karena Kaum fundamentalis secara retorika seringkali lebih superior, sementara kaum tradisionalis melakukan praktek politik „Islam pinggiran” yang kabur .
(g) Di tempat-tempat seperti di Asia Tengah, mereka mungkin perlu untuk dididik dan dilatih dalam Islam ortodoks untuk mampu mempertahankan pandangan mereka.
(h) Melakukan diskriminasi antara sektor-sektor tradisionalisme yang berbeda.
(i) Memperuncing khilafiyah yaitu perbedaan antar madzhab dalam Islam, seperti Sunni – Syiah, Hanafi – Hambali, Wahabi – Sufi, dll.
(j) Mendorong Kaum Tradisionalis agar tertarik dengan modernisme, inovasi dan perubahan.
(k) Mendorong mereka untuk membuat isu opini-opini agama dan mempopulerkan hal itu untuk memperlemah otoritas dari penguasa yang terinspirasi oleh paham Kaum Fundamentalis.
Mendorong popularitas dan penerimaan atas Sufisme.

Beberapa contoh yang menjadi bukti aktivitas program ini diantaranya adalah membiayai beasiswa aktivis JIL seperti Ulil Abshar Abdalah, Sumanto Al Qurtubi Cs untuk sekolah di Amerika Serikat, memuat artikel-artikel yang menghina dan melecehkan Islam di berbagai surat kabar, mengadu domba dengan cara polemik di surat kabar yang tak berkesudahan antara HTI dengan Kiyai Hasyim Muzadi tentang khilafah, membuatt issu “rebutan masjid” antara PKS dengan Muhammadiyah, memanipulasi dan membajak simbol-simbol ormas islam seperti NU dan Banser, seperti yang dilakukan oleh AKKBB, Guntur Romli dan Nuril dalam peristiwa Monas dan peristiwa di pengadilan negeri Jakarta Pusat dan dibenturkan dengan FPI. Serta berita yang terbaru adalah promosi kepada Ulil Abshar Abdalah untuk menjadi Ketua Umum PB Nahdatul Ulama, agar NU dapat dijadikan kendaraan kelompok Liberal dalam mengacak-ngacak Islam dari dalam.
3. Mendukung sepenuhnya Kaum Modernis, dengan jalan : (a) Menerbitkan dan mengedarkan karya-karya mereka dengan biaya yang disubsidi.
(b) Mendorong mereka untuk menulis bagi audiens massa dan bagi kaum muda.
(c) Memperkenalkan pandangan-pandangan mereka dalam kurikulum pendidikan Islam.
(d) Memberikan mereka suatu platform publik.
(e) Menyediakan bagi mereka opini dan penilaian pada pertanyaan-pertanyaan yang fundamental dari interpretasi agama bagi audiensi massa dalam persaingan mereka dengan kaum fundamentalis dan tradisionalis, yang memiliki Web sites, dengan menerbitkan dan menyebarkan pandangan-pandangan mereka dari rumah-rumah, sekolah-sekolah, lembaga-lembaga, dan sarana yang lainnya.
(f) Memposisikan sekularisme dan modernisme sebagai sebuah pilihan “counterculture” bagi kaum muda Islam yang tidak puas.
(g) Memfasilitasi dan mendorong kesadaran akan sejarah pra-Islam dan non-Islam dan budayannya, di media dan di kurikulum dari negara-negara yang relevan.
(h) Membantu dalam membangun organisasi-organisasi sipil yang independent, untuk Mempromosikan kebudayaan sipil (civic culture) dan memberikan ruang bagi rakyat biasa untuk mendidik diri mereka sendiri mengenai proses politik dan mengutarakan pandangan-pandangan mereka.
Beberapa bukti tindakan dalam program ini adalah: mengubah muatan kurikulum pendidikan di pesantren-pesantren dengan biaya dari negara-negara barat, menggunakan slogan-slogan “time is Money, “dengan pengeluaran sekecil-kecilnya menghasilkan pendapatan yang sebesar-besarnya”, pada masa lalu dalam mata pelajaran PMP dikenalkan gambar-gambar rumah ibadah masing-masing agama dengan tulisan dibawahnya “semua agama sama”, mendirikan berbagai LSM baru yang bergerak dibidang kajian dan filsafat Islam, seperti Wahid Institute, Ma’arif Institute, LkiS, Yayasan Fahmina, LSAF, ICIP, ICRP dan lain-lain, menyebarluaskan artikel dan tulisan produksi LSM-LSM yang dibiayai Amerika, yang intinya menyatakan bahwa semua agama adalah hasil karya manusia dan merupakan peradaban manusia, untuk tujuan menggoyahkan keyakinan iman agama Islam, membiayai web site JIL, blogg Guntur Romli dan siaran radio kongkow bareng Gus Dur.
4. Mendukung secara selektif Kaum Sekularis, dengan jalan:
(a) Mendorong pengakuan fundamentalisme sebagai suatu musuh bersama
(b) Mematahkan aliansi dengan kekuatan-kekuatan anti Amerika berdasarkan hal-hal seperti nasionalisme dan ideologi kiri.
(c) Mendorong ide bahwa agama dan Negara juga dapat dipisahkan dalam Islam dan bahwa hal ini tidak membahayakan keimanan tapi malah akan memperkuatnya.
Beberapa contoh tindakan ini adalah: membangun mitos tentang sekulerisme, memanipulasi hari peringatan Pancasila untuk kepentingan sekularisme, pluralisme dan liberalisme, mengkampanyekan penampilan ke-soleh-an individual dan mencegah berlakunya perda-perda yang disebut perda syariat.
Untuk menjalankan program-program diatas maka, dalam dokumen Building Moderate Muslim Networks, Pemerintah Amerika Serikat harus menyediakan dana bagi individu-individu dan lembaga-lembaga seperti LSM, pusat kajian di Universitas-Universitas Islam maupun Universitas umum lainnya dan membangun jaringan antar komponen tersebutuntuk memenuhi tujuan-tujuan Amerika.
Sebagai contoh keberhasilan membangun jaringan ini adalah apa yang pernah ditempuh oleh Amerika Serikat ketika mensponsori Kongres Kebebasan Budaya(Conggress of Cultural Freedom), dimana pertemuan ini berhasil membangun komitmen antar elemen untuk membentuk jaringan anti komunis. Upaya yang serupa juga perlu dilakukan untuk membangun jaringan anti Islam. Bahkan bila perlu, sikap tidak setuju dengan kebijakan Amerika perlu sesekali ditampilkan oleh para aktivisnya sekedar untuk menampilkan citra independen dari Amerika dan Barat serta membangun kredibiltas semu para aktivis liberal pro barat, demi mencapai tujuan utamanya memusuhi Islam secara keseluruhan.
Amerika dan Barat dalam dokumen tersebut sepenuhnya sadar bahwa mereka terlibat dalam sebuah peperangan yang merupakan perang dengan senjata maupun perang ide. Dalam konteks ini Amerika dan Barat ingin memenangkan perang dengan cara “ketika ideologi kaum ekstrimis tercemar dimata penduduk tempat asal ideologi itu dan dimata pendukung pasifnya”. Kalimat ini jelas adalah merupakan tujuan Amerika dan Pihak barat lainnya untuk menghancurkan Islam dan menjauhkan Islam dari ummat.
Pembangunan jaringan muslim moderat ini dilakukan pada tiga level:
(a) Menyokong jaringan-jaringan yang ada;
(b) Mengidentifikasi jaringan dan mempromosikan kemunculan dan pertumbuhannya.
(c) Memberikan kontribusi untuk membangun situasi dan kondisi bagi berkembangnya faham pluralisme dan sikap toleran.
Sebagai pelaksana proyek ini Departemen Luar Negeri AS dan USAID telah memiliki mandat dan menunjuk kontraktor pelaksana untuk menyalurkan dana dan berhubungan dengan berbagai LSM, Individu di negeri-negeri muslim yaituNational Endowment for Democracy (NED), The International Republican Institute (IRI) The National Democratic Institute (NDI), The Asia Foundation (TAF), dan The Center for Study of Islam and Democracy (CSID).
Usaha untuk membangun jaringan muslim moderat ini pada fase pertama adalah dengan fokus pada sebuah kelompok inti dengan metodelogi organisasi-organisasi bawah tanah, yang kemudian berdasarkan penilaian Amerika baru ditingkatkan menjadi jaringan terbuka apabila situasi dan kondisi memungkinkan.
Adapun kelompok-kelompok yang dijadikan sasaran untuk direkrut dan dijadikan anak didik Amerika dan Barat adalah :
(a) Akademisi dan Intelektual Muslim Liberal dan Sekuler;
(b) Cendikiawan Muda Muslim yang Moderat;
(c) Kalangan Aktivis Komunitas;
(d) Koalisi dan Kelompok Perempuan yang mengkampanyekan kesetaraan gender;
(e) Penulis dan Jurnalis (wartawan) yang moderat.
Para pejabat di kedutaan Amerika yang berada di negeri-negeri muslim harus memastikan bahwa kelompok ini terlibat dan sesering mungkin melakukan kunjungan ke Amerika Serikat.
Sementara itu program-program prioritas untuk mendukung pembangunan jaringan muslim moderat ini diletakkan pada sektor:
(a) Pendidikan Demokrasi, yaitu dengan mencari pembenaran dari nash-nash dan sumber-sumber Islam terhadap demokrasi dan segala sistemnya.
(b) Dukungan pada Media massa untuk melakukan liberalisasi pemikiran;Kesetaraan Gender, yang merupakan medan tempur utama dalam perang pemikiran dengan kelompok Islam;
(c) Advokasi Kebijakan, untuk mencegah agenda politik kelompok Islam.
Pihak Amerika juga sadar bahwa ide-ide radikal berasal dari Timur Tengah, oleh karenanya perlu dilakukan upaya “Arus Balik” yaitu menyebarkan ide-ide dan pemikiran dari intelektual-intelektual moderat dan modernis yang berhasil dicuci otak dan setuju dengan westernisasi dan gaya hidup barat, yang bukan berasal dari Timur Tengah, seperti Indonesia. Tulisan dan pemikiran moderat dari kalangan diluar Timur Tengah ini harus sesegera mungkin diterjemahkan dalam bahasa arab untuk disebarkan di kawasan Timur Tengah.
Disinilah terdapat jawaban, mengapa akhir-akhir ini Indonesia sering dijadikan tempat pertemuan Internasional cendikiawan dan intelektual muslim dari berbagai negara yang disponsori oleh Amerika dan negara barat lainnya. Dan saat ini banyak sekali produk-produk baik berupa tulisan maupun film yang diproduksi oleh kaum “intelektual islam indonesia” yang disebarkan dan diterjemahkan dalam bahsa arab. Semua bantuan dana dan dukungan politik ini tujuan utamanya adalah untuk memerangi Islam dan Umat Islam.
Dalam konteks politik di Indonesia, secara keseluruhan agenda-agenda yang disusun oleh koalisi Zionis Salibis Internasional tersebut tengah berjalan. Bisa kita lihat bukti-bukti dari berbagai fenomena yang ada di kehidupan masyarakat Indonesia. Bermunculannya berbagai LSM yang didirikan oleh tokoh-tokoh “Islam” yang memproduk berbagai materi anti Islam dan memusuhi Islam, media massa yang selalu memberitakan negatif tentang umat Islam, bermunculannya tokoh-tokoh liberal yangn memegang posisi sebagai opnion maker, bahkan dalam penyusunan kabinet yang terakhir ini, posisi-posisi kunci diserahkan kepada orang-orang yang sangat pro Amerika, seperti menteri-menteri bidang perekonomian yang sejak dulu hingga sekarang selalu dipegang oleh kelompok yang sama.
Inti dari seluruh dokumen yang diproduksi berbagai lembaga proxy zionis adalah berisi agenda tantang rencana menghancurkan Islam dari dalam, yaitu dengan menggunakan berbagai kaki tangan mereka alias antek mereka untuk memecah belah, mengadu domba dan melakukan politik belah bambu. Cara ini juga yang digunakan oleh mereka ketika meruntuhkan kekhilafaan Islam dan menjauhkan umat Islam dari Syariat Allah.
Kiranya umat Islam di Indonesia segera perlu menyadari strategi pecah belah, adu domba dan belah bambu yang dijalankan oleh koalisi Zionis Salibis Internasional untuk menghancurkan Islam dari dalam. Konspirasi iblis ini dilakukan dengan menyediakan dana hingga milyaran dollar, demi tujuan menghancurkan Islam. Dengan kesadaran dari umat Islam, terutama tokoh-tokoh Islam yang masih istiqomah, maka menjadi kewajiban dari tokoh-tokoh tersebut agar dapat segera membangunkan umat Islam dari mimpi dan tidur panjang. Sebab apa yang dilakukan oleh koalisi Zionis Salibis Internasional dan antek-anteknya tersebut merupakan jalan mereka menuju ke neraka.
Dengan jalan yang sama sekali tidak mendapat Ridho Allah saja mereka berani berperang habis-habisan dengan menyediakan segala harta benda mereka. Mengapa umat Islam yang dijanjikan Allah kemenangan masih ragu untuk berjuang di jalan Allah..?
“Sesungguhnya orang-orang kafir itu, menginfakkan harta mereka untuk menghalang-halangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan terus menginfakkan harta itu, kemudian mereka akan menyesal sendiri, dan akhirnya mereka akan dikalahkan. Dan orang-orang kafir itu akan dikumpulkan kedalam neraka jahanam” (QS. Al Anfal: 36). []

Sumber: suarai-islam.com
 

Siyasah Maliyah


Pendahuluan
Seperti di dalam fiqh siyasah dusturiyah dan fiqh siyasah dauliyah, di dalam fiqh siyasah maliyah pun pengaturannya diorientasikan untuk kemaslahaan rakyat. Oleh karena itu, di dalam siyasah maliyah ada huubungan diantara tiga factor, yaitu: rakyat, harta, dan pemerintah atau kekuasaan.
Dikalangan rakyat ada dua kelompok besar dalam suatu atau beberapa Negara yang harus bekerjasama dan saling membantu antar orang-orang kaya dan orang miskin. Di dalam siyasah maliyah dibicarakan bagaimana cara-cara kebijakan yang harus diambil untuk mengharmonisasikan dua kelompok ini, agar kesenjangan antara orang kaya dan miskin tidak semakin lebar.
Produksi, distribusi, dan komsumsi dilandasi oleh aspek-aspek keimanan dan moral, serta dijabarkan dalam aturan-aturan hukum, agar ada keadilan dan kepastian. Adalah benar pernyataan bahwa “hukum tanpa moral dapat jatuh kepada kezaliman, dan moral tanpa hukum dapat menimbulkan ketidakpastian.
Oleh karena itu, di dalam fiqh siyasah orang-orang kaya disentuh hatinya untuk mampu bersikap selalu sabar (ulet), berusaha, dan berdoa mengharap karunia Allah. Kemudian, sebagai wujud dari kebijakan, di atur di dalam bentuk, zakat, dan infak, yang hukumnya wajib atau juga di dalam bentuk-bentuk lain seperti wakaf, sedekah, dan penetapan ulil amri yang tidak bertentangan dengan nash syari’ah, seperti bea cukai (usyur) dan kharaj.
Isyarat-isyarat Al-Quran dan Al-Hadits Nabi menunjukkan bahwa agama Islam memiliki kepedulian yang sangat tinggi kepada orang fakir dan miskin dan kaum mustad’afiin (lemah) pada umumnya, kepedulian inilahyang harus menjiwai kebijakan penguasa (ulil amri) agar rakyatnya terbebas dari kemiskinan.
Orang-orang kaya yang telah mengeluarkan sebagian kecil dari hartanya yang menjadi hak para fakir dan miskin harus dilindungi, bahkan didoakan agar hartanya mendapat keberkahan dari Allah SWT. Sudah tentu bentuk-bentuk perlindungan terhadap orang kaya yang taat ini akan banyak sekali seperti dilindungi hak miliknya, dan hak-hak kemanusiannya.
Dalam tata negara harus ada pengaturan keluar masuknya keuangan yang ditangani oleh lembaga-lembaga tertentu. Tentunya hal itu bukan sesuatu yang mudah, karena tidak sedikit pejabat yang berada dalam lembaga ini sering terjerat oleh hukum seperti Gayus Tambunan. Perlu ada pembenahan kembali dalam menata keuangan negara. Karena hal ini penting maka penulis akan memaparkan sedikit penjelasan yang berkaitan dengan keuangan negara dalam bidang fiqih siyasah maliyah.

Pembahasan  
1. Pengertian
Secara etimologi siyasah maliah ialah politik ilmu keuangan, sedangkan secara terminologi siyasah maliah adalah mengatur segala aspek pemasukan dan pengeluaran keuangan yang sesuai dengan kemaslahatan umum tanpa menghilangkan hak individu dan menyia-nyiakannya.1 Jadi, pendapatan negara dan pengeluarannya harus diatur dengan baik. Karena keuangan negara termasuk pilar yang sangat berperan penting dalam kemaslahatan masyarakat. Ketika keuangan diatur sedemikian, maka dampaknya terhadap ekonomi, kemiliteran, dan hal-hal yang lainnya; yaitu kesejahteraan bagi penduduk negara tersebut.
1 Abdullah Muhammad Muhammad al-Qadhi. 1990. Siyasah As-Syar’iyah baina Al-Nadariyah wa al-Tadbiq. Dar al-Kutub al-Jam’iyah al-hadits. hlm 881 

2. Sumber-sumber keuangan
Mengenai sumber pendapatan negara untuk membiayai segala aspek aktivitas negara, ada beberapa perbedaaan pendapat:
a. Menurut Ibnu Taimiyah dalam bukunya As-Siyasatus Syari’ah fi Islahir Ra’i war Ra’iyah (Pokok-Pokok Pedoman Islam dalam Bernegara) menyebutkan bahwa hanya ada dua sumber pendapatan negara, yaitu zakat dan harta rampasan perang.
b. Sedangkan pendapat Muhammd Rasyid Ridha, dalam bukunya Al-Wahyu al-Muhammady (wahyu Ilahi kepada Muhammad), menyatakan bahwa selain zakat dan harta rampasan perang seperti yang diajukan oleh Ibnu Taimiyah ditambahkannya jizyah (pemberian) yang didapatkan dari golongan minoritas (non muslim) sebagai jaminan kepada mereka, baik jaminan keamanan dan keselamatan jiwa dan harta benda mereka maupun jaminan hak-hak asasi mereka.

c. Lain halnya dengan Yusuf Qhardawi, ia menyatakan, selain hal-hal diatas, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara, karena jika hanya ada tiga macam sumber pendapatan negara, dapat dipastikan pendapatan tersebut tidak mungkin dapat membiayai semua kegiatan negara, yang makin hari makin luas dan besar.2
2.1. Zakat

2 Abdul Qadir Djaelani. 1995. Negara Ideal: Menurut Konsep Islam. Surabaya: PT. Bina Ilmu. hlm 382. 3 http://www.aminazizcenter.com/2009/artikel-62-September-2008-kuliah-fiqh-siyasah-politik-islam.html.
Harta yang wajib dikeluarkan oleh pemilik yang memiliki persyaratan, diberikan kepada yang berhak menerimanya.3 Sedangkan jenis-jenis harta benda yang dapat dizakati ialah:
a. Harta benda simpanan
b. Peternakan
c. Pertanian
d. Pertambangan
e. Perikanan
f. Perdagangan
g. Profesi
h. Saham dan obligasi 

2.2. Harta rampasan perang
Rampasan perang mempumyai empat komponen:
a. Salab, ialah alat dan perlengkapan perang yang didapatkan dari musuh di medan pertempuran.
b. Ghanimah, ialah harta yang didapatkan dari musuh dengan jalan perang selain salab, baik barang yang bergerak maupun barang yang tidak bergerak.
c. Al-Fa-i (upeti), ialah harta yang didapatkan dari orang kafir dengan jalan damai.

Problem yang timbul dari harta rampasan perang ini adalah mengenai cara penggunaannya. Menurut ketentuan hadits, tentara yang melakukan operasional dimedan pertempuran turut mendapatkan bagian harta rampasan perang tersebut. Ketentuan hadits ini berlaku, karena tentara (militer) pada zaman Rasulullah SAW. sepenuhnya bersifat sukarelawan
yang segala persenjataanya dan perlengkapannya dipenuhi oleh tiap-tiap tentara yang bersangkutan, bukan oleh negara. Bahkan jaminan ekonomi untuk keluarga yang ditinggalkan ditanggung sepenuhnya oleh tentara tersebut. Berebeda dengan kondisi sekarang, semua pasukan tentara bersifat profesional yang seluruh persenjataan dan perlengkapan perangnya ditanggung oleh negara. Bahkan untuk penghidupan ekonomi keluarga yang ditinggalkan ke medan perang pun sepenuhnya mendapat jaminan gaji dari negara. Lebih jauh dari itu, apabila seorang tentara cacat atau mati di medan pertempuran, dia atau keluarganya mendapat jaminan pensiun dari negara.
Karena itu, dengan perbedaan kondisi antara pasukan tentara Islam pada zaman Rasulullah SAW. dengan kondisi militer sekarang ini, Sayid Sabiq menyatakan bahwa tentara zaman sekarang ini tidak berhak mendapatkan harta rampasan perang.4
4 Abdul Qadir Djaelani. Op.Cit. hlm 406-407.
2.3. Jizyah

Upeti yang dikenakan kepada non Islam sebagai indikasi untuk jaminan terhadap mereka. Baik itu berupa jaminan yang bersifat keamanan jiwa mereka, harta benda, hak-hak asasi ataupun yang lainnya. 

2.4.Pajak
Ketentuan-ketentuan Syar’i, baik yang tertuang di dalam Al-Quran maupun Hadits Nabi SAW. yang mengatur pajak secara langsung memang tidak ada. Hanya atsar para sahabat yang berbentuk praktek penyelenggaraan negara yang dilakuakan oleh para Khulafaur Rasyidin, sejak Khalifah Umar bin Khattab. Itu pun terbatas pada pajak yang wajib dibayarkan oleh warga negara nonmuslim yang menggarap tanah-tanah negara.
Karena itulah, wajar jika timbul perbedaan dikalangan ahli hukum Islam di dalam menentukan boleh-tidaknya pajak sebagai sumber pendapat negara. Untuk itu, ada pendapat yang dismpulkan oleh Yusuf Qardhawi. Ia menyatakan, “tidak diragukan lagi bahwa mencari hukum melalui kaidah-kaidah syariat tidak hanya berakhir pada membolehkan pajak semata-semata, tapi menetapakan kewajiaban serta memungutnya untuk merealisasikan
kepentiangan umum dan negara serta guna menolak segala yang membahayakan kepadanya, apabila sumber-sumber lain yang tidak mencukupinya. Apabila negara Islam modern dibiarkan tanpa pajak untuk membiayai kegiatannya, dapat dipastikan bahwa dalam waktu singkat akan hilang kemampuannya. Lambat laun negara akan lemah, lebih-lebih bila menghadapi ancaman militer dari pihak musuh.
Karena itu, para ulama mengharuskan mengisi sumber pendapatan negara dengan hasil pajak yang ditetapkan kewajibannya oleh negara untuk memenuhi keperluannya.5
5 Ibid. hlm 410-411. 

3. Pengeluaran keuangan negara
Tujuan dasar dari pengeluaran keungan negara adalah untuk memberikannya kepada yang berhak, tidak mencegah dari yang berhak dan bisa mencegah dari yang batil, tujuan-tujuan ini bisa dijelaskan sebagai berikut:
a. Pengeluaran hendaknya kepada yang berhak

Ini merupakan tujuan terpenting dari pengeluaran keuangan Negara. Telah diketahui bahwa beberapa tempat pengeluaran Negara yang telah ditentukan oleh syari’at, dan menyerahkan pengeluaran pemasukan lain kepada ijtihad pemerintah. Lebih utama lagi, tidak boleh mengeluarkarkan keuangan Negara tersebut terhadap hal-hal yang haram.
b. Melindungi sumber-sumber keuangan dari pejabat

Penyalahgunaan jabatan merupakan cara yang paling berbahaya untuk menguasai sumber keuangan, karena bisa memanfaatkan kekuasaannya, pangkatnya atau kekuatannya untuk memanfaatkan harta rakyat yang bukan menjadi milik pribadinya. 

c. Menyampaikan hak kepada orangnya
Sebagaimana Umar ra.yang selalu mengawasi jalannya pengeluaran agar tidak dikeluarkan kepada orang yang bukan menjadi haknya, umar juga mengawasi pengeluaran agar orang yang berhak tidak terhalang untuk mendapatkan haknya. Diantara perkataan beliau yang menunjukkan perhatiannya terhadap sampainya hak-hak kepada orangnya adalah “tidaklah pada sebuah bumi umat islam yang bukan budak, kecuali dia mempunyai hak dalam pajak ini, diberikan atau tidak kepadanya.
Apabila kamu hidup, pastilah seorang pemimpin akan memberikan haknya sebelum wajahnya memerah, yaitu dalam memintanya”.

d. Ekonomis dalam pengeluaran
Sedang-sedang saja dalam berinfak merupakan salah satu sifat umat Islam baik individu atau golongan. Berlebih-lebihan dalam berinfak pada perangkat pemerintah adalah salah satu sebab terbesar kebangkrutan kas negara, merusak ekonomi dan memberhentikan jalan roda pertumbuhan ekonomi. Sebagaimana sayyidina Umar ra. Sangat menyadari sebab-sebab yang merusak dari berlebih-lebihan dalam pengeluaran dari baitul mal. Diantaranya adalah berlebih-lebihan dalam menentukan jumlah gaji para pegawai. Diantara dalilnya, diriwayatkan bahwa ketika beberapa pegawainya mendesaknya untuk menambah gaji mereka, maka Umar memberikan kepada mereka setiap hari satu kambing, kemudian dia berkata, “aku tidak melihat satu desa yang diambil darinya setiap hari satu kambing, kecuali itu mempercepat kehancurannya”.

 e. Keadilan distribusi
 Diantara tujuan dari pengawasan pengeluaran keuangan negara adalah dengan mencegah apa yang bisa mempengaruhi keadilan distribusi. 

f. Mewujudkan ketercukupan
Para pengawasan adalah untuk memastikan bahwa pengeluaran bisa mewujudkan ketercukupan, sebagaimana Umar ra. Memerintahkan orang yang mempunyai kelapangan untuk bersedekah dengan memberikan apa yang bisa mencukupi orang-orang faqir, dengan kata lain,”apabila kalian member, maka buatlah mereka cukup”.6
6 Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, 2003, Fikih Ekonomi Umar bin Al- Khathab, Jakarta: khalifa (pustaka al-kautsar Group) hlm 638. 

Penutup  

1. simpulan
 Siyasah maliah adalah mengatur segala aspek pemasukan dan pengeluaran keuangan yang sesuai dengan kemaslahatan umum tanpa menghilangkan hak induvidu dan menyia-nyiaknnya. Dalam siyasah maliah ada pemasukan dan pengeluaran keuangan Negara. Pemasukan keuangan Negara diantaranya adalah:
1. Zakat
2. Harta rampasan perang

3. Jizyah
4. Pajak

Sedangkan pengeluaran keuangan Negara harus tepat sasaran seperti:
1. Pengeluaran hendaknya kepada yang berhak
2. Melindungi sumber keuangan dari pejabat
3. Menyampaikan hak kepada orangnya
4. Ekonomis dalam pengeluaran
5. Keadilan distribusi
6. Mewujudkan ketercukupan.

2. Daftar pustaka

Al-Haritsi, Jaribah bin Ahmad. 2003, Fikih Ekonomi Umar bin Al- Khathab, Jakarta: khalifa (pustaka al-kautsar Group).
al-Qadhi, Abdullah Muhammad Muhammad. 1990. Siyasah As-Syar’iyah baina Al-Nadariyah wa al-Tadbiq. Dar al-Kutub al-Jam’iyah al-hadits.
Djaelani, Abdul Qadir. 1995. Negara Ideal: menurut konsep Islam. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Oleh: Muhammad Gufron, As’ad Badrudin, Umar Faruk 

Tibatan eweuh teuing bahan bacaan UAS,lumayan lah ieu oge.




 

Fiqih Jinayah

A. FIQIH JINAYAH.

Fiqih Jinayah adalah mengetahui berbagai ketentuan hukum tentang perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang mukallaf sebagai hasil pemahaman atas dalil yang terperinci.
Jinayah adalah tindakan kriminal atau tindakan kejahatan yang mengganggu ketentraman umum serta tindakan melawan perundang-undangan.

Tujuan disyari’atkannya adalah dalam rangka untuk memelihara akal, jiwa, harta dan keturunan.
Ruang lingkupnya meliputi berbagai tindak kejahatan kriminal, seperti : Pencurian, perzinahan, homoseksual, menuduh seseorang berbuat zina, minum khamar, membunuh atau melukai orang lain, merusak harta orang dan melakukan gerakan kekacauan.
Jenis-jenis hukumannya, ada yang berbentuk hudud, yaitu ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh nash jenis dan berat-ringannya hukuman. Ada yang berbentuk Qishah, yakni hukuman yang sama dengan tindak kejahatannya. Ada yang berbentuk diyat, yaitu denda sebagai pengganti tidak dilakukannya qishash. Dan ada yang berbentuk Ta’zir, yaitu hukuman yang tidak tersebut dalam ketentuan diatas dengan ketetapan hakim.

B. JENIS-JENIS TINDAK PIDANA HUDUD.

1. Pencurian.

Pencurian adalah mengambil sesuatu milik orang lain secara diam-diam dan rahasia dari tempat penyimpannya yang terjaga dan rapi dengan maksud untuk dimiliki. Pengambilan harta milik orang lain secara terang-terangan tidak termasuk pencurian tetapi Muharobah (perampokan) yang hukumannya lebih berat dari pencurian. Dan Pengambilan harta orang lain tanpa bermaksud memiliki itupun tidak termasuk pencurian tetapi Ghosab (memanfaatkan milik orang lain tanpa izin).
Pelaku pencurian diancam hukuman potong tangan dan akan diazab diakherat apabila mati sebelum bertaubat dengan tujuan agar harta terpelihara dari tangan para penjahat, karena dengan hukuman seperti itu pencuri akan jera dan memberikan pelajaran kepada orang lain yang akan melakukan pencurian karena beratnya sanksi hukum sebagai tindakan defensif (pencegahan).
Hukuman potong tangan dijatuhkan kepada pencuri oleh hakim setelah terbukti bersalah, baik melalui pengakuan, saksi dan alat bukti serta barang yang dicurinya bernilai ekonomis, bisa dikonsumsi dan mencapai nishab, yaitu lebih kurang 93 gram emas.

2. Perzinahan.

Zina adalah melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang sah, baik dilakukan secara sukarela maupun paksaan.
Sanksi hukum bagi yang melakukan perzinahan adalah dirajam (dilempari dengan batu sampai mati) bagi pezina mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang telah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah. Atau dicambuk 100 kali bagi pezina ghoer mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah.
Sanksi hukum tersebut baru dapat dijatuhkan apabila sudah terbukti melakukan perzinahan baik dengan pengakuan, 4 orang saksi atau alat bukti.
Perzinahan diharamkan oleh Islam karena : 1) Menghancurkan garis keturunan dan putusnya hak waris. 2) Mengakibatkan kehamilan sehingga anak yang terlahir tersia-sia dari pemeliharaan, pengurusan dan pembinaan pendidikannya. 3) Merupakan salah satu bentuk dari perilaku binatang yang akan menghancurkan kemanusiaan. 4) Menimbulkan penyakit yang berbahaya dan menular.

3. Homoseksual (Biseks).
Homoseksual dikategorikan sebagai perzinahan karena termasuk hubungan seksual walaupun sesama jenis sehingga dikenai hukum seperti perzinahan; Dirajam atau dicambuk.
Homoseksual merupakan sikap abnormal, tidak terpuji, bertentangan dengan fitrah manusia serta mengganggu mekanisme reproduksi dan regenerasi dan menimbulkan penyakit fisik, seperti AIDS

4. Qadzaf.

Qadzaf adalah menuduh orang lain melakukan perzinahan. Sangsi hukumnya adalah dicambuk 80 kali. Sangsi ini bisa dijatuhkan apabila tuduhan itu dialamatkan kepada orang Islam, baligh, berakal, dan orang yang senantiasa menjaga diri dari perbuatan dosa besar terutama dosa yang dituduhkan. Namun ia akan terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan 4 orang saksi dan atau bukti yang jelas. Suami yang menuduh isterinya berzina juga dapat terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan saksi dan bukti atau meli’an isterinya yang berakibat putusnya hubungan perkawinan sampai hari kiamat.

5. Muharobah (berbuat kekacauan)

Muharobah adalah aksi bersenjata dari seseorang atau sekelompok orang untuk menciptakan kekacauan, menumpahkan darah, merampas harta, merusak harta benda, ladang pertanian dan peternakan serta menentang aturan perundang-undangan.
Latar belakang aksi ini bisa bermotif ekonomi yang berbentuk perampokan, penodongan baik di dalam maupun diluar rumah atau bermotif politik yang berbentuk perlawanan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan gerakan yang mengacaukan ketentraman dan ketertiban umum.
Sangsi hukum pelaku muharobah adalah :
1. Dipotong tangan dan kakinya secara bersilang apabila ia atau mereka hanya mengambil atau merusak harta benda.
2. Dibunuh atau disalib apabila dalam aksinya itu ia membunuh orang.
3. Dipenjara atau dibuang dari tempat tinggalnya apabila dalam aksinya hanya melakukan kekacauan saja tanpa mengambil atau merusak harta-benda dan tanpa membunuh.

6. Minum Khamr.

Khamr adalah minuman yang memabukkan. Orang yang minum khamr diberi sangsi dengan dicambuk 40 kali (Umar bin Khattab 80 kali). Khamr diharamkan dan diberi sangsi yang berat karena mengganggu kesehatan akal pikiran yang berakibat akan melakukan berbagai tindakan dan perbuatan di luar kontrol yang mungkin akan menimbulkan ekses negatif terhadap lingkungannya.

C. Q I S H O S H.

Qishash adalah hukuman yang setimpal atau sama dengan tindak kejahatan para pelakunya; Membunuh dibunuh lagi, memotong anggota badan dipotong lagi, melukai dilukai lagi; Melukai orang mungkin bisa tidak diqishash dengan dilukai lagi tetapi dengan cara bertanggung jawab atas biaya pengobatan jika dimaafkan oleh korban. Hukuman qishash berlaku bagi orang yang melakukan tanpa alasan yang dibenarkan syara’; Membunuh orang ketika berperang, membunuh orang ketika mempertahankan diri, membunuh orang ketika melaksanakan hukuman qishash seperti para algojo atau regu tembak tidak dikenai hukum qishash.
Hukuman qishash hanya berlaku bagi pembunuhan yang disengaja itupun apabila keluarga korban tidak memaafkan. Apabila keluarga korban memaafkan maka hukuman qishash tidak dilaksanakan, hanya saja yang bersangkutan wajib membayar diyat (denda) yaitu menyerahkan 100 ekor unta; 40 diantaranya yang sedang bunting kepada keluarga korban atau dengan uang yang senilai dengan itu.
Pembunuhan yang tidak sengaja (seperti bermaksud menembak burung tapi mengenai orang sampai mati), sangsinya adalah kaffarah (pada zaman Nabi saw. dalam bentuk pembebasan budak belian, untuk saat ini mungkin bisa dalam bentuk pembebasan orang yang sedang dililit utang, pemberian bea siswa bagi kaum dhu’afa, pemberian jaminan bagi tahanan politik) Dan jika kaffarah ini tidak mampu dilakukan bisa mengambil kaffarah lain yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin. Disamping kaffarah ia dibebani untuk membayar diyat berupa pemberian 100 ekor unta atau yang senilai dengannya kepada keluarga korban.
Pembunuhan semi sengaja atau pembunuhan seperti sengaja yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain tanpa bermaksud membunuh tetapi hanya melukai saja karena alat yang digunakan secara biasa tidak akan mengakibatkan kematian, tetapi justru mengakibatkan matinya seseorang, seperti memukul orang dengan kayu, atau menempeleng orang tetapi yang dipukul mati karenanya.
Sangsi hukum bagi pembunuh semi sengaja adalah membayar diyat berbentuk penyerahan 100 ekor unta 40 diantaranya yang sedang bunting kepada keluarga korban.

D. TA’ZIR

Ta’zir adalah hukuman atau sangsi yang tidak termasuk kategori diatas terhadap tindak pidana yang tidak termasuk hudud dan qishash yang ditetapkan oleh hakim atau melalui perundang-undangan dengan tujuan terciptanya kemaslahatan, tertolaknya kemadharatan dan hilangnya kesukaran.

Sumber: http://www.fkip-uninus.org/index.php/artikel-fkip-uninus-bandung/arsip-artikel/70-fiqih-jinayah

 

Kamus Istilah Blog


Buat kamu masih hijau yang belum tahu banyak tentang dunia blog, ini ada beberapa istilah-istilah yang perlu kamu ketahui. Buat yang sudah merah, yang sudah banyak makan garam dunia blog juga nggak ada salahnya kok baca-caca artikel ini. Disini sengaja tidak disusun menurut abjad tapi disusun berdasarkan kategori masing-masing.

* Blog
Blog : istilah yang pertama kali digunakan oleh Jorn Barger untuk menyebut kelompok website pribadi yang selalu diupdate secara kontinyu dan berisi link-link ke website lain yang mereka anggap menarik disertai dengan komentar-komentar.
Weblog : istilah lain dari blog.
Blogging : kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam dunia blog.
Blogger : seseorang yang melakukan blogging.
arti lainnya: sebuah layanan blog dari google.
Blogosphere : komunitas dalam blogging.
Posting : kegiatan untuk mengirimkan artikel ke dalam blog.

* Bentuk-Bentuk Blogging
Photoblogging : sebuah blog yang difokuskan pada dunia Photografi dan gambar-gambar.
Podcasting : metode untuk mendistribusikan file multimedia (video/audio) secara online melalui feeds
Autocasting : bentuk podcasting secara otomatis.
Blogcasting : penggabungan blog dan postcas dalam sebuah wensite.
Vlog / Vlogging : jenis blogging yang lebih senang menggunakan video daripada text.
Audioblog / Audioblogging : jenis blogging yang lebih senang menggunakan audio/musik daripada text.
Moblogs / Moblogging kegiatan blogging dengan menggunakan HP (handphone).

* Komponen dan Fungsi-Fungsi Blog
Index page : halaman depan dari blog.
Header : bagian paling atas blog.
Footer :bagian paling bawah blog.
Sidebar : kolom-kolom yang berada di sisi blog.
Link : proses untuk menghubungkan ke suatu postingan/kontent atau ke web/blog yang lain.
Archive : sekumpulan/arsip dari semua postingan. Bisa dikelompokkan dalam bulan, tahun dsb.
Categories : sekumpulan/sekelompok spesifik dari beberapa artikel.
Commnets : Kompentar-komentar dari para pembaca blog.
Captcha : kependekan dari "Completely Automated Public Turing test to tell Computers and Humans Apart", yaitu sebuah gambar yang berisi kata atau huruf yang harus diketikkan untuk verifikasi. Berguna untuk menangkal spam.
Ping (Packet Internet Grouper) : berfungsi untuk memberitahu layanan-layanan yang berhubungan dengan blog (seperti tchnocarty dkk) bahwa kita baru menambah atau mengupdate konten blog kita.
Trackback : berfungsi untuk memberitahu bahwa kita me-link ke postingan atau kontent blog orang lain.
Blogroll : sekumpulan link yang dijukan ke blog yang lain.
Template : desain dasar blog.
Plugin : sebuah file yang berfungsi untuk menambah feature2 blog.
Dashboard : sebuah tampilan yang berisi kontrol-kontrol, tool, setting dll saat pertama kali kita login ke blog account.

*Penyedia Layanan Blog
Blogger/Blogspot : Layanan blog gratis dari google.
Wordpress : Salah satu layanan blog gratis yang lain, memiliki feature yang lebih lengkap daripada blogger.com tapi kita tidak bisa mengotak-atik script HTML, kalo mau mengedit harus bayar dulu, jadi buat yang gratisan nggak bisa ngedit.
LiveJournal : Tolls blogging gratis dari SixApart
TypePad : Tolls blogging tidak gratis (bayar) dari SixApart.

* Bloging Habits
Metablogging : menulis artikel tentang blogging.
Blogstipation : blogger yang sedang malas ngeblog, karena sedang bad mood atau nggak pingin ngeblog.
Blogopotamus : Postingan blog yang sangat panjang.
Bleg : adalah ketika seseorang memohon pada sebuah blog.
Blego : Blog+Ego, ukuran kekayaan blogger.
Blog Hopping : Berpindah-pindah dari satu blog ke blog yang lain.
Blogroach : Komentator yang tidak setuju dengan postingan atau kontent suatu blog, biasanya diungkapkan dengan kata-kata yang kasar.
Blogoholic : Pecandu Blog.
Blogorific / Blogtastic Suatu hal yang dahsyat dari perkataan blogger.
Blogsit : Pemeliharaan blog ketika sang pemilik utama blog sedang bepergian atau sedang liburan.
Blogvertising/Blogvert : Iklan-iklan yang ada di blog.
Blurker : Pembaca blog yang hanya melihat-lihat saja, tidak memberikan komentar atau apapun.
Blogathon : mengaupdate blog setiap 30 menit dan selama 24 jam non-stop.
Blogiversary : Ulang tahun Blog.
Blog Carnival : Link ke artikel yang lain yang disamarkan dengan topik yang spesifik.
Multiblog : menjalankan banyak blog.
Blog Tipping : pujian atau ucapan selamat setiap tanggal 1 setiap bulannya.
Blogger Bash : Pesta para blogger.
Reciprocal Links / Link Exchange : atau Link Love, saling me-link antara blog yang satu dengan blog yang lain.
Linkbaiting : menulis artikel yang bagus supaya dilink oleh blog yang lain.
Hitnotice : me-refresh browser berulang-ulang untuk melihat hit-counter atau melihat apakah ada komentar yang baru atau tidak.
Blogstorm / Blogswarm : Kegiatan komunitas blogger yang sangat besar.
Blogsnop : menolak respon dari komentator yang bukan temannya.
Doppelblogger : blogger yang menjiplak konten dari blog orang lain.
Blogophobia takut terhadap blog atau blogging.
Blogeerel : opini yang sama yang dikirim berulang-ulang pada sebuah blog.

Aduh capek nih, ngaso dulu ah, minum kopi dulu bos biar seger. huuaaaahhhhh...
hup..hap..hup..hap..huaaaahhhhhhhhhh
yak, udah seger lagi, mari kita lanjutkan.

* Tipe-Tipe Blogger
Problogger : Blogger yang sudah profesional.
Blogebrity : Blogger yang sangat terkenal, kayak selebriti gitu.
Blogerati : Komunitas Blogger yang sudah pinter-pinter.
Blognoscenti : Blogger yang memiliki kemampuan yang spesial.
Commnetariat : Komunitas para komentator (lho emangnya ada? ).
Dooced : kehilangan pekerjaan gara-gara blognya.
Blogther : teman/saudara/keluarga blogger.
Blogstar : Blogger yang mengoperasikan blog yang sangat populer.

* Web/Blog Feeds
Web Feed : format data yang disediakan untuk user agar bisa berlangganan pada postingan sebuah blog.
RSS : adalah sebuah file berformat XML untuk sindikas. RSS mengijinkan kita untuk berlangganan kepada web/blog yang menyediakan umpan (feed) RSS. RSS kependekan dari Really Simple Syndication (RSS 2.0), Rich Site Summary (RSS 0.91, RSS 1.0), RDF Site Summary (RSS 0.9 and 1.0).
XML : (eXtensible Markup Language).
RDF : (Resource Description Framework)
Atom : hampir sama dengan web feed.
Photofeed : web feed dengan lampiran gambar.

Sumber: http://trik-tips.blogspot.com
 

Daftar Link Situs Web yang Mungkin Anda Perlukan dan Bermanfaat



  • Al Qur'an

  • Anak-Anak

  • Astronomi

  • Asuransi

  • Berita

  • Buku, Penerbitan, dan Percetakan

  • Dakwah dan Harakah

  • Dunia Lain

  • Ekonomi & Bisnis

  • Hukum

  • Ibadah Haji

  • Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

  • Jurnalisme dan Kepenulisan

  • Kepemudaan, Pelajar, dan Mahasiswa

  • Komunitas Darat

  • Komunitas Maya

  • Lembaga Pendidikan, Pesantren, dan Pelatihan

  • Lingkungan, Flora, dan Fauna

    • www.jimmki.org Jaringan Intelektual Mahasiswa Muslim Kehutanan Indonesia (JIMMKI)
  • Makanan, Kesehatan, dan Gaya Hidup

  • Masjid dan Musholla

  • Medis dan Kedokteran

  • Olahraga dan Kebugaran

  • Ormas dan LSM/NGO

  • Pakaian dan Busana

  • Pelayanan Publik

  • Penginapan dan Pariwisata

  • Perbankan dan Lembaga Keuangan

  • Pernikahan dan Keluarga

  • Perumahan

  • Peternakan dan Pemotongan Daging

  • Radio

  • Search Engine dan Portal

  • Sejarah

  • Seni dan Budaya

  • Sosial Kemanusiaan dan ZISWAF

  • Sosial Politik

  • Teknologi Informasi dan Komputer

  • Tsaqofah Islamiyah

  • Ulama, Fatwa, dan Syariah

  • sumber : www.al-ikhwan.net/links
     
     
    Copyright © 2008. Blog Elharawy
    Template by Creating Website